Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tolak Kenaikan Gaji Gubernur BI

Kompas.com - 02/02/2011, 09:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Bank Indonesia (BI) untuk meminta kenaikan gaji bagi Gubernur BI tak terlaksana. Pasalnya, Panitia Kerja (Panja) Sumber Daya Manusia (SDM) DPR RI menolak usulan kenaikan gaji tersebut.

Anggota Panja DPR RI Arief Budimanta mengatakan, selain menolak kenaikan gaji Gubernur BI, pihaknya juga menunda kenaikan tunjangan prestasi Gubernur BI. "DPR akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja BI secara keseluruhan," ujarnya, Selasa, (1/2/2011).

Arief juga menyebut, DPR menangguhkan kenaikan tunjangan untuk level deputi direktur sampai level direktur hingga DPR melakukan evaluasi terhadap kinerja BI di 2010. "Untuk Deputi Gubernur nanti akan diputuskan dalam rapat kerja dengan Gubernur BI," terangnya tanpa menjelaskan kapan akan diadakan rapat kerja dengan Gubernur BI.

Berdasarkan Sumber KONTAN, Deputi Direktur BI mendapat gaji pokok Rp 6,9 - Rp 20,4 juta, dan tunjangan fungsional Rp 8,4 - Rp 29,4 juta. Adapun usulan kenaikannya 3 persen - 5 persen. Untuk gaji pokok level Direktur Rp 12 - Rp 36,6 juta, dan tunjangan fungsional Rp 36,6 juta. Usulan kenaikannya 3-5 persen dari gaji pokok.

Adapun, gaji pokok Deputi Gubernur dengan nilai tengah Rp 31,9 juta dan tunjangan fungsional Rp 60,6 - Rp 91 juta. Usulan kenaikannya 2,5-3 persen dari gaji pokok. Deputi Gubernur Senior dengan nilai tengah gaji pokok Rp 35 juta dan tunjangan fungsional Rp 68,6 - Rp 103,2 juta. Usulan kenaikannya 2,5 persen - 3 persen dari gaji pokok.

Gaji level dasar naik 20 persen

Arief menambahkan panja hanya menyepakati kenaikan gaji pegawai level dasar, untuk mengurangi ketimpangan gaji yang sangat tinggi antara pimpinan dengan pegawai tingkat bawah. "Selama ini, Gubernur BI minimal menerima gaji 17 kali, dengan penghasilan perbulan sebesar 152 juta," terangnya.

Saat ini jumlah pegawai level dasar BI mencapai 366 orang. Adapun gaji pokoknya sebesar Rp 0,5 juta - Rp 1,4 juta, dan tunjangan fungsional Rp 0,7 juta - Rp 1,8 juta. Kenaikannya sebesar 20 persen dari gaji pokok.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah menolak komentar mengenai hal ini. Menurutnya, keputusan kenaikan gaji merupakan wewenang DPR. "Tanya saja anggota DPR, BI hanya menyepakati anggaran saja," ujarnya. (Roy Franedya/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com