Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPO Garuda bagai "Jeruk Makan Jeruk"?

Kompas.com - 17/02/2011, 10:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi XI DPR mempertanyakan untuk apa Garuda Indonesia melakukan kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, atau yang biasa disebut dengan initial public offering.

Hal ini diutarakan anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta, dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/2/2011).

Menurutnya, initial public offering (IPO) Garuda Indonesia lebih banyak diserap oleh perusahaan penjamin emisi yang juga merupakan anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Dia menilai fakta tersebut sama saja dengan "jeruk makan jeruk". Belum lagi kerugian yang diterima investor ritel.

Pada hari Rabu sampai dengan pukul 15.00 WIB, saham Garuda terdepresiasi 24 persen, mencapai angka Rp 570. Jauh lebih rendah dari nilai saham IPO yang ditetapkan, yaitu Rp 750.

Menurutnya, kerugian Rp 4,65 triliun dihitung atas dasar kepemilikan saham yang dimiliki oleh pemerintah saat ini sebanyak 75,58 persen yang setara dengan 25,7 miliar lembar saham, ditambah dengan angka pembelian saham Garuda oleh PT Jamsostek sebesar Rp 210 miliar.

"Menteri BUMN harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami negara karena pemerintah memaksa dilakukannya IPO Garuda. Hingga hari ini potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,65 triliun," paparnya.

Selain itu, pemerintah cq Menteri Negara BUMN juga tidak menghiraukan Surat DPR No PW 01/5972/DPR RI/XI/2009 tentang Persetujuan Privatisasi PT Garuda Indonesia (Persero) yang dinyatakan dalam poin b.3 bahwa privatisasi terhadap Garuda Indonesia memerhatikan situasi dan kondisi pasar yang tepat, harga dan jumlah lembar saham yang dilepas sesuai dengan tahapan yang dipilih, sehingga diperoleh nilai penjualan saham yang optimal.

“Atas dasar tersebut, untuk menghindari dan meminimalisir potensi keuangan negara ke depan, kami memandang bahwa Proses IPO BUMN sudah selayaknya diatur dalam aturan tersendiri dan tidak disamakan dengan perseroan terbatas lainnya. Proses IPO BUMN harus merujuk kepada Pasal 33 UU UUD 1945,” kata Budimanta. (Srihandriatmo Malau)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Whats New
Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Whats New
IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

Whats New
Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Whats New
Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Whats New
Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

Whats New
2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

Spend Smart
Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

Whats New
Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Whats New
Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Whats New
Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

Spend Smart
Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Whats New
Injourney Catat Laba Rp 1,1 Triliun Sepanjang Tahun 2023

Injourney Catat Laba Rp 1,1 Triliun Sepanjang Tahun 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com