Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuktian Standar Pelayanan Minimum

Kompas.com - 17/02/2011, 11:16 WIB

KOMPAS.com- Ada alunan lagu yang khas setiap kali memasuki stasiun kereta bawah tanah (subway) di Tokyo, Jepang. ”Perhatikan jingle itu. Berbeda di setiap stasiun, lho. Itu untuk penumpang yang buta,” kata kerabat saya, Yohanita Sayaka.

Hari itu, setahun silam, kami menumpang subway di jalur Chiyoda dari Stasiun Otemachi ke Shibuya. Di sembilan stasiun yang dilalui, selalu ada suara berbeda berkumandang. Volume suara pun telah distandarkan, dengan besaran desibel tertentu. Itulah bentuk pelayanan bagi penumpang di sana.

Namun, hari ini, kira-kira seminggu setelah berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api, jangan harap ada fasilitas serupa di kereta-kereta di Indonesia.

Judulnya memang ”Standar Pelayanan Minimum”, tetapi minimum di Jepang mungkin optimum di Indonesia. Jangankan perbedaan alunan lagu, soal audio hanya dijelaskan, ”(dipasang) di tempat yang strategis agar mudah didengar calon penumpang.” Kriteria tempat strategis akhirnya sangatlah ”abu-abu”.

Meski demikian, angkatlah topi bagi perkeretaapian kita. Akhirnya, SPM diberlakukan. ”SPM itu masih jauh dari sempurna, tetapi bolehlah diapresiasi. Nanti secara bertahap, kami dorong untuk ditingkatkan. Di dalam Permenhub diatur SPM dapat ditinjau setiap enam bulan,” kata Taufik Hidayat, peneliti perkeretaapian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Evaluasi atas SPM pada enam bulan mendatang memang harga mati bila ingin perkeretaapian membaik. Sebagaimana dikatakan para ”penggila” kereta, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2011 ini bukan terobosan sama sekali.

Materi dalam SPM bahkan dikritik keras, hanya sebatas pemenuhan fisik. Standar pelayanan, kata para ”penggila” kereta, seharusnya dicontohkan dengan aturan adanya ganjaran diskon 50 persen bagi calon penumpang yang tidak berhasil menemui petugas yang berhati tulus. Itu baru serius!

Ketersediaan toilet seharusnya juga tidak perlu diperdebatkan lagi. Setiap stasiun harus memiliki toilet. Bila ingin diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang SPM, hal itu semestinya terkait dengan derajat kebersihan, bukan cuma jumlah. Berapa kali sehari toilet harus dibersihkan, atau berapa gulungkah ketersediaan tisu kering di setiap toilet.

Minggu-minggu ini, atau dalam tempo sesingkat-singkatnya, harusnya SPM diterapkan dengan serius. Harus ada bukti!

Pertama, pemenuhan SPM sangatlah penting untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dan operator PT Kereta Api Indonesia dalam memajukan perkeretaapian. Kedua, tanpa pemenuhan SPM—yang sudah sangat minimal ini—kerelaan penumpang kereta sulit diharapkan bila tiba waktunya untuk menaikkan tarif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com