Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah, HTM Film Asing Bisa Naik 200 Persen

Kompas.com - 20/02/2011, 12:30 WIB

Kebijakan bea masuk film asing (impor) yang melahirkan protes dari Motion Picture Association (MPA) of America atau asosiasi produser Amerika dengan cara menghentikan peredaran film Hollywood ke Indonesia dipastikan berakibat tidak akan ada lagi film-film kaliber dunia yang beredar di bioskop-bioskop di Tanah Air.

Tindakan ini diambil lantaran MPA merasa keberatan dengan peraturan pajak bea masuk atas hak distribusi film impor di Indonesia yang berlaku efektif bulan kemarin. MPA protes dan menilai produk mereka seharusnya bebas bea masuk impor.

Heri Kristiono selaku Direktur Teknis Kepabeanan mengatakan, pengenaan bea masuk bukan hal baru, melainkan aturan lama yang mengacu pada ratifikasi Artikel 7 kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan WTO menyatakan tidak ada larangan tindakan proteksi terhadap industri domestik melalui proteksi tarif. Termasuk terhadap barang dagangan yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, di mana film termasuk di dalamnya.

Sebenarnya, bagaimana itung-itungan yang harus dipikul oleh importir film tersebut? Menurut sebuah sumber dari kalangan Pengusaha Bioskop Indonesia, aturan main yang diberlakukan adalah seperti ini: impor film disepadankan dengan impor barang senilai 23,75 persen, ditambah 23,75 persen dari eksploitasi di bioskop, ditambah 15 persen PPh serta pajak tontonan 10-15 persen.

"Jadi, di luar bea masuk barang, MPA harus membayar 23,75 persen + 15 persen + 10 persen = 48,75 persen dari total penerimaan. Itu artinya, HTM nantinya harus dinaikkan sebesar 200 persen," demikian sumber yang tak mau disebut jati dirinya itu menuturkan.  

Gerah oleh protes banyak kalangan, Kementerian Keuangan berjanji segera menyelesaikan polemik pemberlakuan bea masuk atas hak distribusi film impor.

Bahkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pembahasan masalah ini tidak hanya dilakukan di internal pemerintah, melainkan juga melibatkan pengusaha industri perfilman, terutama importir film asing.

Bambang memang belum dapat menjanjikan aturan baru ini akan direvisi, bahkan dicabut lantaran respons yang cukup keras. Saat ini pemerintah tengah mencari pokok persoalan terkait pemberlakuan bea masuk atas hak distribusi film impor. “Kita tunggu saja keputusannya pekan depan. Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak akan menyelesaikan,” ujarnya. “Yang pasti pemerintah bertujuan mencari jalan tengah, bukan menghalangi impor film asing," tambahnya.

Seperti diketahui, kebijakan bea masuk film impor sendiri tertuang dalam SE-03/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan royalti dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas peredaran film impor. Pihak distributor juga dibebani tarif PPN dan PPh atas film impor flat sebesar 0,43 dollar AS atau setara Rp 3.870 per meter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 17 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 17 Mei 2024

Spend Smart
3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com