Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Sampah Ngawur Didenda Rp 25 Juta

Kompas.com - 24/02/2011, 00:29 WIB

MARTAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mendenda setiap warga yang membuang secara ngawur sebesar Rp 25 juta.

Koordinator Tim Kebersihan Pemkab Banjar Farid Soufian di sela peringatan Hari Peduli Sampah 2011 di Martapura, Rabu (23/2/2011), mengatakan, denda itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2007 tentang Kebersihan.    

"Sanksi denda dikenakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan, jika tidak mampu membayar denda maka sebagai gantinya dikenakan hukuman kurungan selama tiga bulan," ujarnya.

Ia mengatakan, perda yang diterapkan sejak 2007 itu sangat tegas mengatur waktu pembuangan sampah yakni mulai pukul 20.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita di setiap tempat pembuangan sampah (TPS) yang disediakan.

Jika ada warga yang membuang sampah baik sampah rumah tangga maupun sampah jenis lainnya di luar jadwal dan kedapatan petugas, dikenakan denda sesuai perda tersebut.

Kepala Badan Lingkungan Hidup itu menyebutkan, pihaknya juga sudah menetapkan zona bersih dan bebas sampah yang dijadikan kawasan percontohan bagi kawasan lain yang kurang bersih.

Zona bersih dan bebas sampah itu mulai batas Kota Banjarbaru hingga Jembatan Kembar Martapura, kemudian kawasan Pertokoan Permata Cahaya Bumi Selamat Martapura dan Alun-Alun Ratu Zalecha Martapura.

"Ke depan, zona bersih dan bebas sampah itu diperluas ke tempat-tempat lainnya sehingga diharapkan seluruh wilayah Kabupaten Banjar bebas sampah," ujar mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pasar itu.

Ditekankannya, pihaknya juga terus menyosialisasikan larangan membuang sampah sembarangan dan memberitahukan zona kawasan bebas sampah bersama jajaran dinas dan instansi terkait sehingga masyarakat luas mengetahuinya.

Bupati Banjar Khairul Saleh mengharapkan, seluruh jajaran Pemkab Banjar mendukung penerapan perda yang mengatur tentang kebersihan itu sehingga tercipta lingkungan dan suasana yang bersih dan nyaman.

"Selain itu juga diperlukan evaluasi atas kegiatan dan program kerja yang dilaksanakan sehingga jika ada kekurangan bisa dibenahi agar hasil akhirnya sesuai harapan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com