Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjang Izin Angkutan via Internet

Kompas.com - 17/03/2011, 11:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memulai perizinan angkutan, baik izin baru maupun perpanjangan melalui jaringan internet. Implementasi izin dengan jaringan internet ini dimulai untuk angkutan bus pariwisata.

Tujuan dari aplikasi internet itu untuk kesederhanaan prosedur, kejelasan waktu pengurusan, hingga keterbukaan dari pengurusan izin. Masalah perizinan angkutan itu memang salah satu hal yang disoroti karena diduga sarat kepentingan.

”Tahun ini pula dimulai e-licensing bagi angkutan barang dan uji tipe. Sementara tahun depan, akan dimulai pemrosesan perizinan bagi angkutan penumpang,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Sudirman Lambali, Rabu (16/3/2011) di Jakarta.

Sudirman mengatakan, dengan e-licensing ini maka aplikan tak perlu bertemu aparat Kemhub untuk mengurus perizinan. Saat ini, di seluruh Indonesia, beroperasi tak kurang 12.000 unit angkutan bus pariwisata dari 995 perusahaan otobus (PO). Sementara jumlah total dari angkutan umum antarkota-antarprovinsi tak kurang dari 50.000 unit bus.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan, inovasi seperti e-licensing ini akan disebarluaskan ke sektor lain. ”Kementerian Perhubungan punya gugus tugas yang dapat mendorong program seperti e-licensing ini,” katanya.

Pengamat transportasi darat, Rudy Thehamihardja, mengatakan, yang terpenting bukanlah pengajuan dari aplikasi perizinan, tetapi survei kebutuhan. ”Saya setuju dengan e-licensing, tetapi yang lebih penting lagi adalah survei kebutuhan, katakanlah dalam suatu trayek,” ujarnya.

Ditegaskan Rudy, lebih baik lagi di masa mendatang, Kemhub mengumumkan hasil survei bahwa di satu rute tertentu ada permintaan sekian ribu penumpang. ”Lantas, diumumkanlah dibutuhkan sekian unit bus, nah baru pengusaha terlibat untuk memenuhinya,” ujarnya. (RYO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com