Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cetak Rupiah, BI Harus Koordinasi Pemerintah

Kompas.com - 30/03/2011, 11:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia harus berkoordinasi dengan pemerintah dalam perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan uang rupiah. Hal ini merupakan satu kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang.

Mengenai pengeluaran, pengedaran, pencabutan, dan penarikan rupiah tetap menjadi kewenangan Bank Indonesia. Kewenangan itu sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan di bidang moneter.

"Kami memandang mekanisme check and balances yang merupakan wujud dari penerapan prinsip good governance yang diharapkan publik dalam pengaturan dan pengelolaan mata uang secara umum sudah terakomodasi dalam RUU ini," kata anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel kepada Kontan.

Untuk memperkuat mekanisme check and balances, Bank Indonesia juga wajib melaporkan pengelolaan rupiah secara periodik setiap tiga bulan kepada DPR. Sementara untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit secara periodik paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Dalam pembahasan RUU Mata Uang itu juga disepakati pencetakan uang rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia. Dalam proses pelaksanaannya, Bank Indonesia akan menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pencetakan uang. Jika BUMN tersebut menyatakan tidak sanggup, pencetakan rupiah dilaksanakan oleh BUMN yang bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel.

Dalam pencetakan uang ini, bahan baku rupiah baik kertas maupun logam harus mengutamakan produk dalam negeri dengan menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing serta ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan pemerintah. RUU Mata Uang ini juga mengharuskan pencantuman kata "Negara Kesatuan Republik Indonesia" dan gambar lambang negara Garuda Pancasila. "Dengan ciri ini, kita berharap rupiah juga dapat berperan menjadi jangkar kedaulatan dan pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya. (Kontan/Yudho Winarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com