Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

190 Tarif Bea Masuk Diubah

Kompas.com - 26/04/2011, 16:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan mengubah tarif atas 190 produk yang berlaku sejak 18 April 2011. Sebanyak 182 produk diantaranya, yang tergolong bahan baku dan barang modal, memperoleh penurunan tarif bea masuk dari lima persen menjadi nol persen .

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro serta Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai , Heri Kristiono di Jakarta, Selasa (26/4/2011).

Menurut Bambang, perubahan tarif bea masuk itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011 tentang tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01 0/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. PMK ini diterbitkan pada 13 April 2011 dan berlaku sejak 18 April 2011.

Peraturan ini menetapkan perubahan tarif bea masuk atas 190 produk (pos tarif) yang meliputi lima sektor industri, yaitu Industri kimia dasar, Industri makanan, Industri mesin, Industri elektronika ( di dalamnya termasuk peralatan film), dan Industri maritim (perkapalan). Seluruh produk tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Bahan baku, Barang modal, dan Barang konsumsi.

Dari 190 produk itu, 182 pos tarif, tarif bea masuknya diturunkan dari sebelumnya lima persen menjadi nol persen. Ke-182 pos tarif yang turun bea masuknya dibagi atas lima kelompok, yakni pertama, Industri kimia dasar sebanyak 59 pos tarif yang antara lain terdiri atas produk propena dan etilena sebagai bahan baku plastik, hidrokinon sebagai bahan baku kosmetik, hidantioin sebagai bahan baku obat, karbofuran sebagai bahan baku pestisida dan bahan pewarna tekstil.

Kedua, Industri makanan sebanyak satu pos tarif, yaitu minyak kacang kedelai sebagai bahan baku pembuatan margarine, shortening minyak kacang kedelai sebagai bahan baku pembuatan margarine, shortening minyak salad. Ketiga, Industri mesin sebanyak 91 pos tarif sebagai mesin untuk pengolahan serat tekstil, mesin tenun, mesin rajut, mesin jahit, mesin cetak injeksi untuk karet dan plastik, peralatan mesin percetakan, inkubator penetas untuk unggas dan turbin uap.

Keempat, Industri elektronika sebanyak 16 pos tarif yang antara lain terdiri atas mesin cuci dan mesin pengering sebagai barang modal untuk industri tekstil dan garment dan barang modal yang digunakan untuk industri perakitan TV, kompresor untuk mesin pendingin dan aksesori untuk peralatan perekam audio visual. Selain masih ada dua  pos tarif lainnya dari industri elektronik ini yang merupakan peralatan perfilman, yaitu lensa objektif untuk kamera dan proyektor untuk fotografi serta kamera untuk sinematografi.

Kelima, Industri perkapalan sebanyak 13 pos tarif dalam rangka program pemutihan kapal guna memenuhi asas cabotage.    

Naik tarif

Khusus untuk barang-barang konsumsi yang terdiri atas delapan pos tarif dan berada di industri makanan, tarif bea masuknya dinaikkan dari yang berlaku sebelumnya, yaitu lima persen menjadi sepuluh persen .

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com