Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang-undang Kartu Kredit

Kompas.com - 28/04/2011, 02:50 WIB

Erman Rajagukguk

Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank, meninggal ketika mendatangi kantor bank itu dan bertemu dengan penagih utang untuk menyelesaikan tunggakan kartu kreditnya, beberapa waktu lalu.

Untuk mencegah peristiwa menyedihkan dan mencoreng muka Citibank ini terulang, sudah tiba saatnya Indonesia mempunyai undang-undang kartu kredit. Di negara asal kartu Visa dan kartu Master, undang-undang semacam ini sudah lama ada. Tujuan utama undang-undang ini adalah melindungi nasabah pemegang kartu kredit dari perbuatan sewenang-wenang. Namun, di samping itu sudah tiba pula saatnya kita memperbarui hukum acara perdata dengan menambahkan pengadilan cepat untuk kasus kecil.

”Tidak boleh”

Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, undang-undang kartu kredit tidak memperkenankan penagihan kartu kredit lewat telepon pada malam hari. Penagih tak boleh memasuki halaman rumah nasabah tanpa izin yang bersangkutan. Penyelenggara kartu kredit tak boleh memarkir kendaraannya yang bertanda merek kartu kredit penagihnya di depan rumah nasabahnya karena ini seakan-akan mengintimidasi.

Penagih tidak boleh pula bertanya-tanya kepada tetangga nasabahnya tentang apa pekerjaan yang bersangkutan hingga tak dapat melunasi kartu kreditnya. Di negara asal kartu Visa dan kartu Master, penyelenggara kartu kredit tak boleh sampai mempermalukan, mengancam, atau bertindak keras, apalagi secara fisik, terhadap nasabahnya.

Undang-undang juga menetapkan pengaturan perhitungan bunga kartu kredit, termasuk perhitungan keterlambatan membayar. Jadi, pemegang kartu kredit mengetahui konsekuensi apabila ia terlambat membayar dan/atau tidak membayar.

Penyelenggara kartu kredit perlu selektif memberikan kartu kredit. ”Kenalilah nasabah” berlaku di sini. Selanjutnya, sanksi perdata kepada nasabah yang lalai atau nakal berupa pencantuman namanya dalam daftar hitam dapat menjadi senjata ampuh karena nasabah tidak bisa ke mana-mana lagi mencari kartu kredit baru.

Sistem itu belum berlaku sekarang. Bahkan bank-bank menawarkan kartu kredit lewat telepon atau melalui gerai di mal-mal dan supermarket.

Di samping perlunya undang-undang kartu kredit, sudah tiba waktunya Indonesia mengadakan pengadilan cepat untuk kasus kecil dalam lingkungan pengadilan negeri. Gugatan perdata yang relatif kecil, umpamanya kurang dari Rp 100 juta, tak perlu naik banding atau kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali yang makan waktu bertahun-tahun. Gugatan lewat pengadilan sekarang ini buang waktu. Tentang penyelesaian lewat pengadilan yang mahal dan membuang waktu, orang mengatakan menang jadi arang kalah jadi abu. Pengadilan cepat untuk kasus kecil seperti pengadilan tilang: satu tingkatan selesai.

Kembali pada peristiwa meninggalnya Irzen Octa. Tanggung jawab perdata ada pada Citibank karena Pasal 1613 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan bahwa si pemborong bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan orang yang ia pekerjakan. Adapun tanggung jawab pidana bergantung pada siapa pelakunya. Kita bersedih.

Erman Rajagukguk Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com