Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibui, Lamar Gadis dengan Uang Palsu

Kompas.com - 04/05/2011, 09:57 WIB

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com — Cinta kerap membuat seseorang bertindak nekat dan menghalalkan segala cara demi mewujudkan cintanya itu. Di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, seorang pria berusia 45 tahun, Sukri, asal Parepare, Sulawesi Selatan, dijebloskan ke sel tahanan lantaran melamar gadis pujaannya dengan menggunakan mahar uang palsu.

Pelaku diciduk polisi saat duduk di pelaminan. Jangankan berbulan madu bersama istri barunya, sang pria kini terancam dibui selama 15 tahun. Ia didakwa jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana pemalsuan uang, sesuai Pasal 245 KUHP.

Dakwaan tersebut terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Selasa (3/5/2011). Sidang ini menghadirkan lima saksi dari pihak mempelai wanita, yang semuanya memberatkan terdakwa.

Meski pernikahannya telah sah secara agama, Hamida (32), calon istri Sukri, menilai pernikahannya batal demi hukum karena prosesnya salah. Sang istri bahkan minta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada sang pria karena dinilai telah membuat aib.

Sukri beralasan, uang tersebut diserahkan oleh salah seorang warga Parepare yang membeli tanahnya. Belakangan Sukri mengaku baru mengetahui bahwa uang pembayaran tanah yang dia terima itu palsu. "Awalnya saya tidak tahu itu uang palsu," ujar Sukri seusai sidang.

Sayang, apa pun alasannya, Sukri kini telah lebih dari dua bulan mendekam di sel tahanan lantaran diduga menjadi bagian dari sindikat peredaran uang palsu. Ketua majelis hakim Andi Isnaeni yang memimpin jalannya sidang mempersilakan terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com