Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Fatwa Larangan NII di Pemerintah

Kompas.com - 10/05/2011, 20:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Aminuddin Ya'qub mengatakan, pihaknya belum dapat mengeluarkan fatwa bahwa Negara Islam Indonesia (NII) adalah ajaran sesat. Pasalnya, menurut Aminudin, wujud nyata tentang organisasi gerakan tersebut masih abu-abu atau belum jelas.

"NII merupakan gerakan underground karena namanya bisa NII KW IX, KW III, atau bisa bermacam-macam. Nah, dalam memfatwakan itu, kita harus memanfatwakan yang zohir (nyata). Misalnya, seperti gerakan Ahmadiyah dan Lia Eden, kita fatwakan karena memang ada gerakannya ada wujud organisasinya," kata Aminuddin seusai mengikuti seminar bertajuk "Membongkar Skenario Jahat di Balik NII" di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (10/5/2011).

Aminuddin menambahkan, untuk mengeluarkan fatwa tersebut sebenarnya tidak sulit. Walau belum secara formal, MUI pernah mengeluarkan keputusan bahwa ajaran dan paham yang dikembangkan oleh NII menyimpang dari ajaran Islam. "Ini juga merupakan sebuah keputusan MUI meskipun belum dikeluarkan fatwa formal karena ajaran NII tersebut tidak mewajibkan shalat. Kita tinggal menunggu saja dari pihak lainnya yang bisa mengungkap struktur organisasi tersebut," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Aminuddin, pihaknya terus melakukan upaya untuk mencegah meluasnya ideologi tersebut. Upaya tersebut dituangkan dalam hasil penelitian mengenai ajaran sesat NII yang telah disampaikan di beberapa institusi, seperti Mabes Polri dan Kementerian Agama.

"Bola sekarang ada di tangan pemerintah, kriminal ada di tangan kepolisian, persoalan pendidikan di Pesantren Al-Zaytun ada di tangan Kementerian Agama. MUI tidak memiliki kewenangan untuk eksekusi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com