Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Tolak Alih Fungsi TN Bogani

Kompas.com - 30/05/2011, 19:07 WIB

GORONTALO, KOMPAS.com - Sekitar 50 mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo berunjuk rasa menolak alih fungsi areal Taman Nasional Bogani Nani Wartabone menjadi pertambangan. Dalam aksinya, mereka mengumpulkan tanda tangan menolak alih fungsi dalam kain raksasa berukuran 75 x 2 meter. Aksi ini mendapat dukungan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.

Pada aksi yang dimulai dari kampus Universitas Negeri Gorontalo, Senin (30/5/2011), mahasiswa membentangkan spanduk raksasa dengan tulisan "Tolak Perusahaan Tambang atau Gorontalo Jadi Danau". Mereka mengumpulkan tanda tangan dari para mahasiswa untuk mendukung aksi tersebut. Mahasiswa lantas berjalan menuju kantor Wali Kota Gorontalo yang berjarak sekitar dua kilometer dari kampus.

"Kami meminta dukungan segenap warga Gorontalo untuk menolak alih fungsi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone menjadi pertambangan. Sebab, jika alih fungsi terwujud, rakyat Gorontalo akan menderita akibat kerusakan alam yang timbul dari kegiatan pertambangan itu," tutur koordinator aksi itu, Rifal Dako.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea yang menemui pengunjuk rasa mengatakan, dirinya mendukung penolakan alih fungsi taman nasional menjadi pertambangan. Menurut dia, banjir akan semakin mendera warga Kota Gorontalo jika alih fungsi terlaksana. Jika hutan di kawasan taman nasional habis akibat alih fungsi, Kota Gorontalo bakal menjadi danau karena tenggelam oleh banjir.

"Saya meminta mahasiswa untuk tidak berunjuk rasa kecil-kecilan seperti ini. Buatlah gerakan yang lebih besar. Dorong DPRD Provinsi Gorontalo untuk menghentikan rencana alih fungsi ini sebab pemerintah provinsilah yang mengeluarkan rekomendasi alih fungsi tersebut," kata Adhan sebelum membubuhkan tanda tangannya dalam spanduk yang dibawa mahasiswa.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha, turut membubuhkan tanda tangan sebagai pernyataan dukungan menolak alih fungsi. Menurut dia, pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Wakil Gubernur Gorontalo Toni Uloli. Pasalnya, Toni yang menandatangani izin pinjam pakai kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone kepada PT Gorontalo Minerals, anak perusahaan PT Bumi Resources.

Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah mengeluarkan rekomendasi terhadap PT Gorontalo Minerals untuk melakukan eksplorasi di kawasan taman nasional tersebut. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) bernomor SK 673/Menhut-II/2010 tentang izin pinjam kawasan untuk kegiatan eksplorasi emas dan mineral atas nama PT Gorontalo Minerals.

Taman Nasional Bogani Nani Wartabone ditetapkan pada tahun 1991 dengan luas sekitar 300.000 hektar. Sekitar 19.000 hektar akan dialihfungsikan untuk pertambangan emas dan tembaga. Di tempat itu pula banyak terdapat satwa endemik, serta 400 jenis pohon dan 169 tanaman perdu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com