Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Priyo Akui Telat Nilai Pentingnya BPJS

Kompas.com - 21/07/2011, 22:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengakui keterlambatannya menyadari betapa pentingnya kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004. Oleh sebab itu, ia meminta maaf.

Permintaan maaf disampaikan Priyo saat menerima puluhan perwakilan mahasiswa yang tergabung di BEM-UI dan buruh yang tergabung di Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) di ruang operasi DPR, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7).

Dalam pertemuan itu, Priyo didampingi Ketua Panitia Khusus DPR RUU BPJS Nizar Achmad Shihab, Wakil Ketua Pansus DPR Surya Chandra Surapaty dan anggota Pansus DPR Rieke Diah Pitaloka.

"Oleh sebab itu, pimpinan DPR akan terus mengawal pembahasan RUU BPJS pada masa sidang berikutnya sampai dengan pengesahan RUU BPJS menjadi UU, yang kita harapkan sebelum Oktober mendatang. Memang tidak mudah, akan tetapi harus diselesaikan," tandas Priyo.

Menurut Priyo, dengan pelaksanaan SJSN oleh BPJS, bangsa Indonesia akan berada di tengah-tengah antara pilihan kapitalisme dan sosialime. "Dengan pilihan di tengah, rakyat Indonesia akan mendapatkan jaminan dasar yang diamanatkan UUD 1945," papar Priyo.

Diakui Priyo, saat pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan pertemuan dengan sembilan pimpinan fraksi di DPR, semua fraksi menyetujui perpanjangan masa sidang DPR agar RUU BPJS dapat disahkan menjadi UU. "Jarang seluruh pimpinan fraksi menyetujui sebuah RUU seperti BPJS ini," tambah Priyo.

Priyo menegaskan pihaknya tidak yakin dengan tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan ada kepentingan asing di balik Pansus DPR yang membahas RUU BPJS. "Kalau saya ikuti pembahasan dan melihat anggota Pansus seperti Rieke Diah Pitaloka, Surya Chandra, Nizar dan lainnya, masa mereka ini mau ditunggani kepetningan asing? "tanya Priyo.

Sebelumnya, pada Sidang Paripurna DPR, Kamis (21/7) siang, diputuskan perpanjangan masa pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial hingga masa persidangan DPR berikutnya. Masa sidang DPR 2010-2011 akan dimulai pada 15 Agustus mendatang. Selanjutnya, pembahasan RUU BPJS dijadwalkan akan dilaksanakan kembali oleh Panitia Khusus DPR pada 19 Agustus 2010.

Keputusan perpanjangan pembahasan RUU BPJS dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengetukan palu di hadapan Sidang Paripurna DPR, Jumat. Keputusan DPR untuk memperpanjang pembahsan RUU BPJS praktis tanpa diwarnai interupsi yang menolak maupun menyetujui.

Sidang Paripurna DPR dihadiri juga oleh perwakilan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI). 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com