Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Priyo Akui Telat Nilai Pentingnya BPJS

Kompas.com - 21/07/2011, 22:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengakui keterlambatannya menyadari betapa pentingnya kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004. Oleh sebab itu, ia meminta maaf.

Permintaan maaf disampaikan Priyo saat menerima puluhan perwakilan mahasiswa yang tergabung di BEM-UI dan buruh yang tergabung di Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) di ruang operasi DPR, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7).

Dalam pertemuan itu, Priyo didampingi Ketua Panitia Khusus DPR RUU BPJS Nizar Achmad Shihab, Wakil Ketua Pansus DPR Surya Chandra Surapaty dan anggota Pansus DPR Rieke Diah Pitaloka.

"Oleh sebab itu, pimpinan DPR akan terus mengawal pembahasan RUU BPJS pada masa sidang berikutnya sampai dengan pengesahan RUU BPJS menjadi UU, yang kita harapkan sebelum Oktober mendatang. Memang tidak mudah, akan tetapi harus diselesaikan," tandas Priyo.

Menurut Priyo, dengan pelaksanaan SJSN oleh BPJS, bangsa Indonesia akan berada di tengah-tengah antara pilihan kapitalisme dan sosialime. "Dengan pilihan di tengah, rakyat Indonesia akan mendapatkan jaminan dasar yang diamanatkan UUD 1945," papar Priyo.

Diakui Priyo, saat pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan pertemuan dengan sembilan pimpinan fraksi di DPR, semua fraksi menyetujui perpanjangan masa sidang DPR agar RUU BPJS dapat disahkan menjadi UU. "Jarang seluruh pimpinan fraksi menyetujui sebuah RUU seperti BPJS ini," tambah Priyo.

Priyo menegaskan pihaknya tidak yakin dengan tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan ada kepentingan asing di balik Pansus DPR yang membahas RUU BPJS. "Kalau saya ikuti pembahasan dan melihat anggota Pansus seperti Rieke Diah Pitaloka, Surya Chandra, Nizar dan lainnya, masa mereka ini mau ditunggani kepetningan asing? "tanya Priyo.

Sebelumnya, pada Sidang Paripurna DPR, Kamis (21/7) siang, diputuskan perpanjangan masa pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial hingga masa persidangan DPR berikutnya. Masa sidang DPR 2010-2011 akan dimulai pada 15 Agustus mendatang. Selanjutnya, pembahasan RUU BPJS dijadwalkan akan dilaksanakan kembali oleh Panitia Khusus DPR pada 19 Agustus 2010.

Keputusan perpanjangan pembahasan RUU BPJS dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengetukan palu di hadapan Sidang Paripurna DPR, Jumat. Keputusan DPR untuk memperpanjang pembahsan RUU BPJS praktis tanpa diwarnai interupsi yang menolak maupun menyetujui.

Sidang Paripurna DPR dihadiri juga oleh perwakilan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI). 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

    IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

    Whats New
    Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

    Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

    Whats New
    Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

    Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

    Whats New
    Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

    Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

    Whats New
    Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

    Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

    Whats New
    Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

    Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

    Whats New
    Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

    Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

    Whats New
    Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

    Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

    Whats New
    CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

    CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

    Whats New
    Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

    Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

    Whats New
    BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

    BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

    Whats New
    BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

    BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

    Whats New
    Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

    Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

    Whats New
    Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

    Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

    Earn Smart
    Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

    Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com