Tanya: Pak Ustaz, saya mau tanya. Bagaimana nisab zakat asuransi dan perhitungannya Pak. Terima kasih. (Aziz, Padang)
Jawab: Sobat Aziz yang dirahmati Allah SWT, zakat asuransi dikenakan ketika pemilik asuransi tersebut mendapatkan hasil klaim asuransinya. Nisabnya setara dengan 85 gram emas murni dan tidak memiliki haul karena dikeluarkan ketika mendapatkan hasil klaim.
Perhitungannya yaitu: hasil klaim x 2,5 persen
Namun, perlu dicatat bahwa apabila pemilik asuransi ikut serta dalam program investasi (unit link), maka dianggap sebagai harta simpanan seperti deposito sehingga modal yang disetorkan dan keuntungan atau laba diperhitungkan sebagai sumber zakat dan dikeluarkan setiap tahun apabila mencapai nisabnya dengan kadar 2,5 persen. Wallahu a’lam bish shawab.
(Rumah Zakat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.