Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Kejelasan dari Kementerian BUMN

Kompas.com - 18/08/2011, 16:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Manajemen PT Istaka Karya (Persero) menyatakan, pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap karyawan belum bisa dipastikan karena saat ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kementerian BUMN.

"Belum jelas kapan. Kami sendiri belum mendapat kepastian dari Kementerian (BUMN) kapan gaji karyawan akan dibayar," kata Bagus Pranoto, Manajer PSDM Umum PT Istaka Karya, kepada Kompas.com melalui hubungan telepon di Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Bagus menerangkan, pihak manajemen telah mengadakan pertemuan dengan Menteri BUMN Mustafa Abubakar. Pertemuan itu membahas berbagai kewajiban BUMN bidang konstruksi yang dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) sejak 22 Maret 2011. Dalam pertemuan disepakati bahwa pihak Kementerian akan mengambil alih tanggung jawab Istaka.

"Termasuk kewajiban terhadap karyawan," ujar Bagus.

Hak karyawan Istaka yang belum dipenuhi pihak perusahaan mencakup lima bulan gaji, pesangon, dan pensiun. Bagus sendiri mengaku dirinya sebagai bagian dari karyawan yang belum dipenuhi hak-haknya.

"Saya yang bertugas langsung mengurus dana pensiun karyawan. Jadi, saya tahu persis berapa besarnya dan bahwa belum ada dana yang tersedia untuk itu," lanjut Bagus.

Ratusan karyawan PT Istaka Karya pada Kamis ini mendatangi PN Jaksel untuk meminta perhatian pihak perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak mereka. Sejak perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan perdata khusus MA No 124 K/PDT.SUS/ 2011 tanggal 12 Maret 2011, pihak perusahaan belum memenuhi kewajiban terhadap karyawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com