Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peralihan PT Askes Disiapkan

Kompas.com - 19/08/2011, 22:20 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah menyiapkan skenario peralihan PT Askes (Persero) menjadi badan penyelenggara jaminan sosial pertama yang menjalankan program-program jaminan jangka pendek.

Pembentukan BPJS I secara bertahap dinilai lebih mudah karena Askes tidak dibentuk berdasarkan undang-undang dan milik pemerintah sepenuhnya sehingga pemisahan aset dan kewajiban tidak serumit PT Jamsostek (Persero).

Demikian dikemukakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan dalam Rapat Kerja Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dipimpin Ketua Panitia Khusus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Turut hadir Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, dan sejumlah pejabat eselon I lintaskementerian. Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo belakangan hadir.

"Apakah skenario proses transformasi BPJS I dan BPJS II akan sama, itu relatif sama. Tetapi untuk BPJS II itu, harus dipikirkan kompleksitasnya sangat tinggi karena ini juga berkait dengan undang-undang dan kepemilikan dana dan kami sedang memikirkan bagaimana memecahkan masalah ini dengan cermat," ujarnya.

Pemerintah memang telah menyiapkan skenario peralihan PT Askes (Persero) menjadi BPJS I yang menjalankan jaminan kesehatan dasar, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Peserta rapat juga menyepakati pemerintah memaparkan skenario peralihan PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) menjadi BPJS II serta membahas tata cara seleksi dewan pengawas dan direksi kedua BPJS pada 7 September 2011.

Dalam skenario ini, pemerintah menilai, penetapan peraturan presiden tentang tata cara seleksi dewan pengawas dan direksi BPJS I sangat penting dan diharapkan selesai awal tahun 2012 dilanjutkan penyusunan perpres tentang jaminan kesehatan dan peraturan pemerintah tentang pemberian bantuan iuran pada pertengahan tahun 2012.

Langkah selanjutnya adalah menetapkan perpres tentang panitia seleksi yang harus segera bekerja. Pemerintah berharap, pendataan penduduk yang berhak menerima jaminan social bisa selesai tahun depan dan dilanjutkan dengan data penerima bantuan iuran.

Askes dijadwalkan selesai memilah manfaat dasar dan manfaat premium akhir tahun 2012 ditambah pemisahan aset dan kewajiban yang ditargetkan selesai Oktober 2012. Proses selanjutnya adalah menyiapkan pelaksanaan dan kantor akuntan publik mulai mengaudit Askes. Pemerintah akan membuat rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk melikuidasi PT Askes (Persero) dan membentuk BPJS I.

BPJS I akan memakai sarana dan prasarana milik Askes, seperti jaringan kantor di daerah, sehingga penyertaan modal pemerintah bakal berkurang dari yang semula direncanakan Rp 2 triliun. Pemerintah berharap, BPJS I sudah beroperasi tahun 2013 menjalankan program jaminan kesehatan dasar lalu berangsur-angsur program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang diselenggarakan PT Jamsostek (Persero) saat ini.

Lebih rumit

Adapun soal BPJS II, Mangindaan menyampaikan, proses pembentukannya jauh lebih rumit ketimbang membentuk BPJS I. Paling tidak, ada lima undang-undang yang berkait, yakni Undang-Undang Nomor 43/1999 tentang Pokok Kepegawaian, UU Nomor 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan UU Nomor 11/1992 tentang Dana Pensiun.

Pemerintah juga mempertimbangkan dana pekerja yang tengah dikelola Jamsostek saat ini. "Kalau Jamsostek kan ada pihak lain jadi ini sangat kompleks. Ini sedang dipikirkan bagaimana caranya (peralihan) dan kami sedang memikirkan pemecahan masalah itu makanya kami belum berani maju," ujar Mangindaan sambil melirik Mustafa.

Sejumlah anggota Pansus RUU BPJS pun kemudian mempertanyakan bagaimana pemerintah akan mengalihkan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari Jamsostek kepada BPJS I. Sri Rahayu dari FPDIP mempertanyakan bagaimana peralihan program yang menyangkut hak pekerja   peserta Jamsostek itu bisa berjalan.

"Kita tidak bisa mengambil sedikit-sedikit lalu pembukuannya bagaimana?" ujarnya.

Meski mengapresiasi pemerintah atas kemajuan proses pembahasan RUU BPJS dengan penyajian skenario peralihan BPJS I, Sunartoyo dari FPAN mengkritik soal peralihan program kepada BPJS I. Sunartoyo meminta agar pemerintah mengalihkan empat BUMN menjadi BPJS I dan BPJS II secara paralel.

"Bagaimana posisi Jamsostek, Asabri, dan Taspen? Kalau Askes kan sudah jelas (peralihannya)," ujarnya.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengkritik pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak menyinggung soal pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Seharusnya Presiden memotivasi dan memberikan harapan kepada rakyat dengan mengedepankan implementasi jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com