Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Non-PNS Bakal Terima Tunjangan

Kompas.com - 22/08/2011, 17:42 WIB

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Sebanyak 1.403 guru non-PNS di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan menerima tunjangan dari Kementerian Pendidikan Nasional. Tunjangan yang bakal dicairkan pada pekan ini berupa tunjangan fungsional (TF) dan tunjangan pokok profesi (TPP) guru. Masing-masing untuk penerima TF sebanyak 983 guru dan penerima TPP sebanyak 420 guru.

Kepala Seksi Peningkatan Profesi Dinas Pendidikan Pamekasan Abdul Wahed mengatakan, masing-masing guru penerima tunjangan tersebut sudah memegang rekening dan tinggal menunggu pencairannya.

"Berdasarkan informasi dari Diknas Provinsi Jatim, pencairannya dua atau tiga hari lagi," katanya, Senin (22/08/2011).

Jadwal pencairannya, menurut Abdul, sengaja dilakukan menjelang Idul Fitri mengingat kebutuhan menjelang hari raya semakin meningkat.

Untuk mendapatkan tunjangan ini, para guru harus memenuhi syarat pencairannnya. Persyaratan tersebut di antaranya menyerahkan aplikasi pembuatan rekening dan pembuatan anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu bank swasta di Pamekasan. Adapun, besaran tunjangan yang akan diterima tiap-tiap guru tidak sama.

"Kalau guru yang menerima tunjangan fungsional, tiap bulan Rp 300.000. Sedangkan untuk tunjangan pokok profesi guru sertifikasi satu kali gaji pokok mereka," terang Abdul Wahed.

Abdul Hanan (29), salah satu guru non-PNS, kepada Kompas.com menuturkan, tunjangan yang bakal dicairkan tersebut sangat membantu untuk peningkatan kesejahteraan guru. Ia menilai tunjangan guru PNS dan non-PNS sangat jauh berbeda.

"Syukur sekarang sudah ada perhatian dari pemerintah meskipun nilainya masih jauh ideal jika melihat anggaran di pusat yang begitu besar," kata Abdul Hanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah, Sriwijaya Air Buka Suara

Pendiri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah, Sriwijaya Air Buka Suara

Whats New
Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Whats New
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com