Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Pajak Hiburan Tunggu Kemendagri

Kompas.com - 02/09/2011, 06:01 WIB

BIAK, KOMPAS.com — DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, masih menunggu hasil konsultasi persetujuan pemerintah provinsi setempat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan penetapan peraturan daerah tentang pajak hiburan.

Ketua Fraksi Barisan Kebangkitan Republik Nasionalis DPRD Kabupaten Biak, Godlief JJ Kawer, di Biak, Jumat (2/9/2011), mengatakan, meskipun Dewan setempat telah mengesahkan perda hiburan, pihak Pemkab Biak Numfor belum bisa memberlakukan peraturan tersebut karena masih menunggu persetujuan Kemendagri.

"Apakah pajak hiburan yang telah disahkan DPRD bisa diterima Pemerintah Provinsi Papua dan Kemendagri belum ada persetujuan sehingga aturan ini masih menunggu untuk pelaksanaannya," katanya.

Ia mengatakan, pajak hiburan yang disahkan DPRD beberapa waktu lalu berisikan tentang pungutan pajak untuk penyelenggaraan hiburan, termasuk izin pasar malam.

Terkait dengan pasar malam yang masih beroperasi, katanya, gabungan komisi DPRD telah sepakat untuk minta Dinas Kesejahteraan Sosial dan Polres Biak segera menghentikan aktivitas operasional kegiatan tersebut, antara lain, karena ada permainan ketangkasan yang berindikasi judi, yakni permainan bola gelinding.

"Untuk permainan judi bertentangan dengan aturan KUHP sehingga aparat kepolisian berwenang memproses pelakunya," katanya.

Ia mengatakan, penerapan perda pajak hiburan belum bisa dilaksanakan karena belum mendapat persetujuan pemerintah pusat dan provinsi. Apa pun bentuk hiburan yang terbuat dalam perda itu, katanya, harus menunggu hasil konsultasi tersebut.

"DPRD melalui Badan Legislasi bersama Bagian Hukum Pemkab telah membawa hasil keputusan perda hiburan ke Pemerintah Provinsi Papua dan Kemendagri, tetapi sampai saat ini belum ada persetujuan Kemendagri," katanya.

Selain perda hiburan, pihak DPRD Biak pada sidang tahun 2011 juga telah mengesahkan sejumlah perda lainnya, di antaranya perda retribusi sampah, izin fasilitas tempat penjualan minuman keras, perda BPHTB, serta belasan perda mengenai pajak dan retribusi daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

Whats New
Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Whats New
Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Whats New
IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

Whats New
Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Whats New
Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Whats New
Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

Whats New
2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

Spend Smart
Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

Whats New
Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Whats New
Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Whats New
Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

Spend Smart
Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com