Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: PN Garam Tidak Mampu Jadi Penyangga

Kompas.com - 06/09/2011, 16:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa PT Garam (Persero) tidak mampu menjadi badan penyangga garam. Ini karena pangsa pasar perusahaan tersebut hanya 20 persen.

"Nah mereka (PT Garam) selain kalah bersaing dari segi manajemen mereka tidak menguasai pasar garam. Jadi pasar garam yang mereka pegang hanya 20 persen. Jadi bagaimana orang yang memegang 20 persen mau menjalankan fungsi penyangga, kan nggak mungkin karena mereka kalah bersaing. Kedua, dia tidak punya modal yang cukup untuk melakukan itu," ujar Airlangga, di Kementerian Perdagangan, Selasa (6/9/2011).

PT Garam sendiri, lanjut Airlangga, telah meminta agar diberikan peran penyangga tersebut. Namun, untuk itu, DPR telah mengusulkan agar ada perubahan manajemen. "Harus jelas juga modal kerja yang harus disediakan oleh pemerintah," tambah dia.

Adapun, modal kerja yang dibutuhkan untuk PT Garam menjadi badan penyangga sekitar Rp 500 miliar. Selain perubahan manajemen, perusahaan pun harus meningkatkan pangsa pasar dari 20 persen ke minimal 80 persen.

"Tidak ada cara lain kalau pemerintah ini merasa penting, harus dibuat tataniaga," ungkapnya sebagai solusi terhadap masalah pangsa pasar ini. "Jadi tidak mungkin tata niaga dilakukan tanpa adanya penyangga dana yang diperlukan. Jadi, pemerintah juga harus menunjukkan agensi mana yang diberi penugasan untuk itu. Kalau ini mau dijadikan PSO (public service obligation), ya dilakukan saja PSO toh ini sama apakah itu garam minyak dan pupuk," tambah Airlangga.

Dengan demikian, Airlangga menilai, PT Garam tidak memiliki kemampuan untuk menjadi badan penyangga. "Karena PT Garam kita lihat tidak mempunyai kemampuan untuk itu, jadi DPR tidak bisa menyetujui hal yang tidak mempunyai kemampuan. Ditambahi dana negara maka itu fungsinya itu tidak akan tercapai. Jadi harus lebih affirmative lagi, harus lebih jelas lagi. Pupuk aja bisa yang jauh lebih besar, masa garam nggak bisa," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com