3. Industri yang bergerak dalam bidang permesinan
4. Industri yang bergerak pada bidang sumber daya terbarukan.
5. Industri peralatan komunikasi.
Wajib pajak juga harus memenuhi syarat mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang, paling sedikit sebesar Rp 1 triliun.
Selain itu, wajib pajak juga harus menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10 persen dari rencana total penanaman modal, dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal.
Syarat lainnya adalah wajib pajak juga harus berstatus badan hukum Indonesia yang pengesahannya paling lama 12 bulan sebelum ketentuan ini berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.