Perlindungan penting Pentingnya perlindungan terhadap kelompok produsen pangan, juga ditegaskan M. Riza Damanik, Ketua Pokja Ikan ADS. "Kami juga memerlukan UU Perlindungan Nelayan yang benar-benar berfungsi mendukung kelompok yang menyediakan 70 persen kebutuhan ikan kita," kata Damanik.
Tanpa ada perlindungan yang berpihak pada nelayan tradisional, kelompok ini akan tersingkir dari proses penyediaan pangan bagi bangsa.
Untuk kelompok pekebun sawit mandiri yang mengelola sekitar 30 persen luas sawit di Indonesia, Achmad Surambo dari Pokja Sawit ADS mengatakan perlindungan kepada mereka sangat minim.
"Syukurlah MK mengabulkan permohonan judicial review UU Perkebunan No.18/2004 psl 21 jo 48 yang menggugurkan pasal kriminalisasi UU Perkebunan terhadap petani mandiri dan masyarakat adat," kata Achmad Surambo. Tetapi pekebun kecil perlu mendapat dukungan agar dapat mengelola perkebunannya secara maksimal dan berkelanjutan.
Sudah saatnya para produsen pangan skala kecil menjadi tulang punggung penyediaan pangan bangsa ini.
Niat perlindungan bagi produsen pangan, khususnya petani yang tertuang dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tanpa pengetahuan yang cukup, pemahaman mendalam dan kepercayaan negara, niscaya hanya akan berakhir pada penyerahan urusan pangan ke tangan para investor pangan. Kedaulatan dan kesejahteraan petani, serta Kedaulatan pangan petani, nelayan dan produsen kecil lainnya tidak akan pernah terwujud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.