Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Ulang Pembatasan Ekspor Batubara

Kompas.com - 30/09/2011, 22:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah diminta mengkaji ulang rencana kebijakan pembatasan ekspor batubara hingga kalori 5.700 kilo kalori per kilogram (kcal/kg) yang akan mulai diterapkan pada tahun 2014.

Sebab, hingga saat ini belum ada teknologi untuk meningkatkan kalori batubara yang telah terbukti secara teknis maupun komersial dapat meningkatkan kualitas batubara.

Menurut Ketua Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusumo, Jumat (30/9/2011), di Jakarta, proses coal upgradding yang telah dilakukan baru sebatas proyek percontohan dan belum sampai kepada industrial commercial plant.

Dengan adanya pembatasan ekspor batubara hingga kalori 5700 kcal/kg tersebut, terdapat lebih dari 40 persen produksi batubara nasional yang akan dilarang untuk diekspor. Selain itu, volume produksi batubara yang diperkirakan tidak dapat terserap di dalam negeri mencapai lebih dari 120 juta ton.

Hal ini berpotensi kepada berkurangnya penerimaan negara di sektor pertambangan lebih dari 30 persen, berkurangnya jumlah tenaga kerja hingga 52 persen, serta berkurangnya dana pemberdayaan masyarakat (community development) hingga 59 persen.

Jika ditelaah lebih lanjut dari aspek regulasinya, klausul di dalam Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tidak menyebutkan bahwa dalam 5 tahun ekspor batubara harus dibatasi dengan dasar kewajiban peningkatan nilai tambah.

”Pasal 170 secara spesifik hanya mewajibkan pemegang kontrak karya (KK) untuk melakukan pemurnian produk pertambangannya paling lambat 5 tahun setelah UU tersebut diterbitkan,” kata Herman.

Ketentuan Pasal 170 ini dapat dikatakan untuk mendukung dan melengkapi ketentuan dalam Pasal 103 dan bagian penjelasannya bahwa pemegang IUP wajib untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Hal itu untuk meningkatkan nilai dari produk tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com