Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesangon Eks Karyawan Mandala Tertunda

Kompas.com - 06/10/2011, 09:17 WIB
Hendra Gunawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembayaran pesangon 402 karyawan PT Mandala Airlines hingga jatuh tempo pada Agustus 2011 lalu ternyata belum dibayarkan. Bahkan, manajemen memperpanjangnya hingga 90 hari ke depan.

Pengacara sejumlah eks karyawan Mandala, Muhammad Halim dari Kantor Hukum Muchtaruddin & Associates, mengatakan hal itu setelah terjadi pertemuan internal antara manajemen Mandala dan eks karyawan di gedung manajemen Mandala, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

"Manajemen menyatakan dana yang ada akan dipergunakan untuk mengurus perizinan-perizinan Mandala yang akan terbang. Karena kalau tidak ada perizinan, investor tidak mau menanamkan modalnya ke Mandala. Karenanya pembayaran pesangon ditangguhkan hingga 90 hari," kata Halim.

Akibat dananya terbatas, jelasnya, manajemen memprioritaskan pengurusan izin seperti Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) yang baru, Air Operator Certificate (AOC) dan lain-lain. Akibatnya, pesangon di-pending hingga Januari 2012 mendatang.

Para eks karyawan juga bingung, mereka ada yang pernah mendapat transfer uang dari manajemen pada awal April 2011. Mereka tidak tahu apakah uang tersebut adalah pesangon awal atau gaji yang belum terbayar. Menurut Halim, besarannya sekitar 10 persen dari jumlah pesangon mereka.

Pesangon yang harusnya dibayarkan cukup bervariasi tergantung dari jabatan. "Ada yang pesangonnya Rp 50 juta ada juga yang Rp 100 juta," tandasnya.

Menurut Halim, sejak berhenti beroperasi pada Januari lalu, Mandala telah melakukan dua kali pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Pertama pada April lalu sebanyak 402 karyawan dikenai PHK dan kedua sebanyak 100-an karyawan terkena program perampingan pegawai.

Mengenai tertundanya pencairan pesangon ini, Halim menyatakan, kliennya masih tetap mengedepankan negosiasi dengan direksi Mandala. Meski demikian, harus ada kejelasan tanggung jawab direksi lama dan direksi baru."Intinya kami tidak ingin ada masalah dengan pesangon saat ada direksi baru Mandala. Kalau jalur hukum akan ditempuh nanti-nanti kalau benar-benar mengecewakan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com