Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Pita Cukai Palsu Ditangkap

Kompas.com - 21/10/2011, 15:16 WIB
Alb. Hendriyo Widi Ismanto

Penulis

KUDUS, KOMPAS.com — Aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menangkap dua pengedar dan penjual pita cukai rokok palsu. Kedua tersangka itu merupakan bagian dari jaringan pengedar pita cukai palsu pimpinan Tr alias Bendol.

Kedua tersangka itu adalah AT dan S, warga Desa Welahan, Jepara, dan Desa Pasuruan Lor, Kudus. Mereka tertangkap saat membawa dua rim pita cukai palsu di perempatan Pasar Mayong, Jalan Raya Kudus-Jepara, Kabupaten Jepara, Kamis malam.

"Setelah itu, kami mendatangi dan menggeledah rumah dua tersangka. Kami menemukan empat rim pita cukai palsu," kata Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Kudus Nugroho Wahyu Widodo di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/10/2011).

Dari penangkapan itu, KPPBC Tipe Madya Kudus menyita barang bukti berupa enam rim pita cukai palsu jenis sigaret kretek tangan (SKT) senilai Rp 351 juta. KPPBC menyita pula sepeda motor tersangka, Honda Prima bernomor polisi K 4120 GC.

Menurut Nugroho, peredaran kertas cukai rokok palsu cukup luas. Dua tersangka itu menjualnya di sejumlah daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Harga satu rim pita cukai palsu untuk SKT Rp 7 juta, padahal aslinya Rp 50 juta.

Dalam dua pekan ini, KPPBC Tipe Madya Kudus telah menindak dua kasus pita cukai palsu. Dari dua kasus itu, negara berpotensi kehilangan pendatan Rp 1,086 miliar.

"Pemberkasan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan telah kami selesaikan, dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus. Selain itu, kami akan terus mengembangkan kasus itu, terutama membongkar otak dan pabrik pembuatan pita cukai palsu," kata Nugroho.

Sebelumnya, pada 5 Oktober 2011, aparat KPPBC Tipe Madya Kudus menangkap ZS, warga Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus. Dia membawa tiga rim pita cukai palsu untuk sigaret kretek mesin (SKM) senilai Rp 735,84 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com