Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Kaji Divestasi Saham Newmont

Kompas.com - 03/11/2011, 19:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai mengkaji kisruh pembelian sisa 7 persen saham divestasi Newmont, menyusul pelimpahan tanggung jawab penyelesaian persoalan tersebut dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ke Kemenkumham.

"Kami diminta pelajari, mengkaji dari sisi pendekatan hukum, bagaimana soluasi persoalan divestasi saham Newmont," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di Jakarta, Kamis (3/11/2011).

Menurut Denny, pihaknya telah menyiapkan solusi terbaik yang tengah dimatangkan. Tentunya, kata dia, langkah itu dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.

"Komunikasi terus berlangsung, dengan Menteri Keuangan, dengan Menteri ESDM, pagi tadi saya bertelepon dengan Pak Jero (Menteri ESDM), mencari langkah yang terbaik, beberapa solusi sedang dimatangkan, pada saaatnya publik akan tahu," ujar Denny.

Divestasi saham Newmont menjadi polemik setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keungan keluar. Berdasarkan hasil audit tersebut, Komisi XI DPR mempertegas larangan untuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menggunakan dana kelolaannya dalam membeli saham tersebut.

DPR mengirimkan surat kepada Presiden yang isinya, pertama, meminta Presiden mematuhi hasil audit BPK tentang pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah. BPK memutuskan bahwa pembelian itu seharusnya mendapatkan izin terlebih dahulu dari DPR.

Kedua, surat juga akan berisi Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang menggunakan dana APBN untuk membeli saham PT NNT dianggap telah menyimpang dari tujuan berdirinya PIP. PIP didirikan untuk membantu pembiayaan infrastrukutr pembangunan.

Ketiga, Komisi XI meminta agar pemerintah wajib mematuhi peraturan perundangan dalam setiap kebijakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com