Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Mogok Jangan Ganggu Pelayanan Telkomsel

Kompas.com - 10/11/2011, 10:33 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewa Broto, menyampaikan bahwa, penilaian terhadap PT Telkomsel bisa kurang dari 24 jam jika layanan operator terganggu cukup signifikan. Ini dilontarkan Gatot terhadap aksi mogok kerja yang dilakukan serikat pekerja operator telekomunikasi mulai hari ini, Kamis (10/11/2011), yang dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan layanan terhadap pelanggannya.

Menurut Gatot, aksi mogok kerja merupakan hak karyawan PT Telkomsel. Tetapi, ia berharap, jangan sampai mogok kerja mengganggu layanan operator tersebut. Jika itu terjadi, maka Kominfo akan melakukan penilaian hingga memberikan sanksi. "Harapan pemerintah jangan sampai kelangsungan kualitas layanan jadi terganggu," ujar Gatot kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (10/11/2011).

Menurut Gatot, bagaimana ketentuan kualitas layanan dari operator telekomunikasi telah tertera pada PP No 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomnikasi. Selain itu, lanjut dia, ketentuan tersebut diatur juga dalam Peraturan Menkominfo Nomor 10-14 yang dikeluarkan tahun 2008, mengenai standar kualitas pelayanan jasa telefoni dasar pada jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh, jaringan tetap lokal, jaringan bergerak seluler, dan jaringan tetap sambungan internasional. "Jadi rambu-rambu pemerintah itu ada (untuk pelayanan)," tegas dia.

Oleh sebab itu, jika aksi mogok kerja karyawan Telkomsel ini sampai mengganggu pelayanan operator, maka kementerian akan melakukan penilaian. Tapi, terang Gatot, penilaian sendiri tergantung dari seberapa besar gangguan layanan pada konsumen. "Kalau sangat signifikan, kurang dari 24 jam kita bisa berikan penilaian," ucap dia.

Penilaian ini pun bisa berujung pada teguran, hingga akhirnya nanti pemberian sanksi. Mengenai gangguan layanan, menurut Gatot, Telkomsel pernah melakukan hal yang serupa pada malam pergantian tahun 2006-2007. Layanan operator tersebut sempat terganggu. Namun, akhirnya gangguan bisa teratasi dalam waktu cepat. "Nggak sampai 3 hari sudah ada tindakan dari Telkomsel," sebut Gatot.

Selain perbaikan layanan, perusahaan pun melakukan ganti rugi kepada pelanggan. "Bentuknya seperti apa tergantung Telkomsel," tambah dia.

Seperti yang diberitakan, hari Kamis ini, sekitar 4.000 karyawan tetap Telkomsel mengancam akan melakukan mogok nasional. Rencananya, mogok kerja akan dilakukan selama satu bulan penuh. Ada tiga hal yang dituntut oleh serikat pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama untuk periode 2008-2010. Pertama, penyesuaian kesejahteraan berbasis inflasi di Indonesia. Kedua, bantuan kesehatan saat pensiun, dan ketiga bantuan ponsel terhadap karyawan Telkomsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

    Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

    Whats New
    SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

    SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

    Whats New
    Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

    Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

    Whats New
    Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

    Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

    Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

    Whats New
    Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

    Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

    Whats New
    BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

    BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

    Whats New
    Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

    Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

    Whats New
    Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

    Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

    Whats New
    Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

    Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

    Whats New
    Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

    Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

    Whats New
    SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

    SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

    Whats New
    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

    Whats New
    Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

    Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

    Whats New
    Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

    Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com