Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minimal Gaji Karyawan BI yang Pindah ke OJK Tetap Sama

Kompas.com - 16/11/2011, 09:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengungkapkan, pegawai Bank Indonesia yang beralih menjadi pegawai Otoritas Jasa Keuangan tak perlu khawatir gajinya bakal lebih kecil setelah pindah ke OJK.

"Minimal gaji mereka tetap kalau pindah ke OJK. Namun, itu keputusannya akan ditentukan setelah Dewan Komisioner OJK berembuk dengan tim transisi BI dan Bapepam-LK," ujar Harry, Selasa (15/11/2011).

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan mengenai besaran gaji tersebut, antara lain posisi/jabatan dan lama kerja di instansi sebelumnya. Harry mencontohkan, jika sebelumnya di BI menempati jabatan sebagai direktur dan setelah di OJK ditempatkan pada level setara direktur, gajinya akan sama.

"Akan ada konversi dari segi waktu, pengalaman kerja, dan kompetensi. Untuk ukuran yang sama, model gajinya di OJK akan sama dengan yang diterapkan di BI. Kalau lebih rendah, nanti disesuaikan dengan posisinya. Kalau di BI punya 13 tahun pengalaman kerja, itu juga harus melekat di OJK," kata Harry.

Detail komponen konversi, ternasuk gaji pokok dan tunjangan, akan ditentukan kemudian setelah Dewan Komisioner resmi terbentuk. DPR memperkirakan pembentuk Dewan Komisioner OJK bakal rampung pada Juni 2012. (Astri Karina Bangun/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com