Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 Perokok Ditangkap

Kompas.com - 30/11/2011, 12:39 WIB
Antony Lee

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Sebanyak 40 perokok ketahuan melanggar Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Kawasan Tanpa Rokok di sekitar Kantor Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/11/2011).

Identitas mereka didata, dan mereka diharuskan menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

"Dari 40 orang yang ketahuan, sebanyak 31 orang disidang dan 9 orang tidak datang," tutur Koordinator Lapangan Tipiring Kawasan Tanpa Rokok, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erni Yuniarti.

Aparat menggelar razia bersama sejak pukul 10.30 hingga 12.00. Ada warga yang ketahuan merokok di ruang kantor atau di fasilitas publik.

Menurut dia, salah satu kesulitan dalam merazia pelanggar kawasan tanpa rokok adalah mereka bisa lebih dulu tahu ada razia karena petugas harus membuat tenda untuk sidang. "Ini sudah 12 kali razia dengan total pelanggar sekitar 250 orang," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com