Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan Garuda Datangkan 8 Pesawat

Kompas.com - 12/12/2011, 11:10 WIB
Hendra Gunawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia Tbk bakal mendatangkan sebanyak delapan unit pesawat terbarunya dari pabriknya langsung. Meski demikian, di sisi lain maskapai BUMN tersebut juga akan mengistirahatkan sebanyak tujuh unit pesawat tuanya.

"Tahun depan itungannya Garuda hanya menambah satu pesawat, karena yang datang ada delapan, sedangkan yang diistirahatkan ada tujuh," kata Dirut Garuda, Emirsyah Satar di Jakarta, akhir pekan lalu.

Disebutkan, pesawat yang akan didatangkan tersebut terdiri dari enam unit Boeing 737-800 NG dan dua unit Airbus A330-200. Sementara tujuh pesawat yang akan hilang dari peredaran Garuda adalah Boeing 737 series (seri 300, 400 dan 500).

Langkah mendatangkan pesawat baru tersebut, jelasnya, untuk meregenerasi armada dengan pesawat-pesawat muda. Bila sebelumnya, rata-rata umur pesawat adalah 12 tahun, maka pada 2012 rata-rata umur pesawat menjadi tujuh tahun.

Pada 2011 ini,  jumlah pesawat Garuda yang dioperasikan tahun ini menjadi sebanyak 85 unit. Terdiri dari tiga Boeing 747-300, enam Airbus A330-200, enam Airbus A330-300, sembilan Boeing 737-300, tujuh Boeing 737-400, lima Boeing 737-500, dan 47 Boeing 737-800 NG.

Jumlah tersebut belum termasuk pesawat sub-100 seat yang saat ini sedang dalam pemilihan antara Embraer dengan Bombardier. "Pesawat-pesawat itu mudah-mudahan datang pada kwartal ketiga 2012 untuk menggantikan peran  Boeing 737-500," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com