Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Saya Perlu Utang?

Kompas.com - 13/12/2011, 08:13 WIB

Jika pembicaraan dengan pihak Bank tidak menemukan hasil yang memuaskan maka alangkah baiknya sebagai langkah terakhir anda mulai mencari perlidungan secara hukum dengan cara menghubungi konsultan hukum. Karena sebesar apapun utang dapat dipailitkan secara hukum. Konsekuensi jika dipailitkan adalah anda tidak bisa untuk mengambil utang baru melalui bank selama minimal dalam 3 (tiga) tahun, hal ini disebabkan status utang anda di Bank Indonesia adalah menjadi 5 (lima) alias dalam kondisi macet total (pailit).

Dengan demikian dalam kondisi terdesak:  "Jangan mengambil utang baru dengan suku bunga lebih besar serta jangka waktu yang lebih singkat dari utang yang lama (dengan alasan apapun!), hal ini dapat tercermin dengan besarnya cicilan utang baru melebihi cicilan utang yang lama."

Demikian pembaca yang bijak, hal diatas menjadi acuan utama jika kita akan mengambil utang baik dalam kondisi normal maupun dalam kondisi terjepit atau terdesak.

Perlu diketahui apabila kita menggunakan utang untuk penggunaan produktif, maka utang tersebut sangat berpotensi untuk mempercepat pertumbuhan aset kita, dalam hal ini utang berfungsi sebagai pengungkit (leverage) dan akan berimbas pada pertumbuhan aset secara signifikan.

Jadi mana yang lebih baik kita menggunakan dana tunai atau dengan berutang?, jawabannya adalah jika utang tersebut kita yakini merupakan utang yang produktif maka silahkan anda berutang, namun uang tunai atau cash tersebut kita wajib dialokasikan pada instrumen investasi yang aman misalkan reksa dana pendapatan tetap atau dapat dikombinasikan dengan emas. Fungsi alokasi investasi ini adalah selain untuk lindung nilai juga berfungsi sebagai pengurang beban utang secara akumulasi.

Demikian pembaca anda tidak perlu takut untuk berutang asalkan penggunaan utang adalah secara produktif dengan syarat anda benar-benar menghitung penggunaan dana dan kemampuan bayar anda secara matang. (Taufik Gumulya, CFP®/Perencana Keuangan Independen pada TGRM Perencana Keuangan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com