Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinjau Ulang Pembangunan PLTA di Hutan

Kompas.com - 19/12/2011, 01:39 WIB

LAHAT, KOMPAS.com — Lembaga swadaya masyarakat peduli lingkungan meminta Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mengkaji ulang izin pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga air minihidro di lokasi daerah aliran sungai Dusun Bangke karena merupakan kawasan hutan lindung.

"Seharusnya pemerintah daerah selektif dan lebih teliti dalam memberikan izin kepada investor untuk menanamkan modalnya, termasuk swasta akan membangun PLTA di Desa Bangke, karena berada di kawasan hutan lindung dan merupakan daerah aliran sungai," kata Ketua LSM Rakyat Peduli Lingkungan (RAPI) Sumsel, Sahlan, di Lahat, Minggu (18/12/2011).

Menurut dia, sebagian besar sepanjang wilayah hutan di daerah itu merupakan kawasan lindung dan hutan lindung yang tidak boleh dijadikan lahan perkebunan, termasuk eksplorasi meskipun memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang diperlukan dalam pembangunan.

"Kita justru mempertanyakan kalau ingin membangun PLTA tidak mesti dilakukan upaya pembebasan lahan secara besar-besaran karena hal itu akan berdampak kerusakan terhadap lingkungan setempat," ujar dia.

Kalaupun ingin membangun PLTA, cukup seperlunya dengan tidak merusak kawasan hutan dan daerah aliran sungai secara berlebihan. Apalagi, kekuatan pembangkit listrik itu juga hanya 2,8 megawatt (MW).

"Sepanjang aliran Sungai Indikat yang berada di perbatasan antara Lahat, Kota Pagaralam, dan Kabupaten Muaraenim merupakan kawasan hutan lindung. Jadi, tidak sembarangan bisa dilakukan penggunaan lahan," katanya.

Ia mengemukakan, kalau sampai daerah tersebut dibuka untuk kegiatan proyek, dikhawatirkan akan memancing warga setempat melakukan pembukaan lahan di sekitar daerah itu secara besar-besaran.

"Jika itu terjadi, kerusakan hutan lindung di Kabupaten Lahat dan Kota Pagaralam akan semakin meluas. Bisa dibayangkan hingga 2011 ini kerusakan hutan lindung wilayah Lahat mencapai 46.123 hektar dan Kota Pagaralam seluas 7.950 hektar," ujar dia lagi.

Dampak cukup besar, kata Sahlan, saat kemarau selalu terjadi pengurangan debit air Sungai Lematang dan musim hujan terjadi banjir bandang dan longsor.

Sahlan menyatakan, di beberapa kecamatan wilayah Lahat memang tidak dibolehkan ada aktivitas pembukaan hutan untuk kepentingan apa pun, dan kalaupun ada hanya dilakukan warga setempat yang luput dari pemantauan petugas kehutanan.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lahat, Hapit Padli, mengatakan bahwa izin penggunaan lahan hanya untuk pembanguan pembangkit listrik menggunakan panas bumi.

"Tidak tahu kalau akan dibangun PLTA, namun setahu saya mereka izin akan membangun pembangkit listrik geotermal," ujar dia.

Posisi hutan itu sangat berpengaruh terhadap ekosistem sekitarnya, tentunya bila rusak akan mengancam kelangsungan jutaan umat manusia. Dan, kalau memang berada di dalam hutan lindung, perlu dikaji ulang.

Bupati Lahat, Saifudin Aswari Rivai, mengakui memang ada proyek pembangunan PLTA di sekitar Sungai Indikat, tepatnya di Desa Bangke, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.

"Memang kita sudah mendapat informasi kalau akan ada pembangunan PLTA karena berada di dua wilayah antara Kabupaten Lahat dan Kota Pagaralam, maka izinnya dari Pemprov Sumsel," ujar dia.

Kalaupun berada di kawasan hutan lindung, perlu dikaji ulang dan akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com