Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK, agar Jangan Jatuh Korban Baru

Kompas.com - 06/01/2012, 05:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Karena tertipu bisnis investasi online berkedok perdagangan emas, pedangdut Anisa Bahar (32) terpaksa bolak-balik ke kantor pengacaranya di Jatinegara, Jakarta Timur.

Anisa mengaku total kerugian dia dan 20 temannya Rp 1,5 miliar. Awal November 2011, Anisa tertarik tawaran temannya berinvestasi emas melalui internet, bekerja sama dengan warga Malaysia.

”Investasi saya 5.000 dollar AS yang dibayar dalam 100 hari. Saya diiming-imingi dapat keuntungan hingga 300 persen. Sebetulnya saya ragu karena belum lihat emasnya. Namun, karena yang ngajak teman, saya ikut,” tutur pedangdut goyang patah-patah itu kepada Kompas, Rabu (4/1).

Seminggu pertama, ia menerima pembayaran 150 dollar AS setiap hari. ”Setelah itu, tak ada lagi. Berkali-kali saya hubungi, tidak bisa. Jadi, saya ke pengacara,” ujar Anisa yang berinvestasi memakai tabungan bersama suami untuk pendidikan anak.

Lewat pengacaranya, Arifin Harahap, Anisa melapor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI. ”Ini tindak pidana, penggelapan dan penipuan. Karena menghimpun dana masyarakat, seharusnya ada izin BI (Bank Indonesia). Apalagi melibatkan warga negara lain,” kata Arifin.

Selain Anisa, ada juga korban praktik bank berbisnis produk secara ilegal. Mereka eks nasabah Bank Century, bank yang diselamatkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dengan dana talangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rp 6,7 triliun.

”Uang saya Rp 700 juta belum kembali. Saya ini nasabah Bank Century, bukan Antaboga,” ujar Esther Nuryadi (60). Antaboga Deltasekuritas Indonesia adalah perusahaan afiliasi milik Robert Tantular, salah satu pemilik Bank Century. Sejak 2007, staf pemasaran Bank Century gencar memasarkan produk Antaboga kepada nasabah.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani kepada Kompas mengatakan, nasabah Bank Century yang membeli produk sekuritas Antaboga total senilai Rp 1,4 triliun tak bisa dijamin LPS. ”Bisa dibayar kalau pengejaran aset mantan pemilik Bank Century berhasil,” kata Firdaus.

Subur
Indonesia sejak dulu dikenal subur dengan penipuan berkedok bank gelap dan penghimpunan dana masyarakat.

Sebut saja Jusuf Handojo Ongkowidjaja. Melalui Yayasan Keluarga Adil Makmur, pada 1987 ia membuat bank gelap dan mengeruk Rp 20,7 miliar dari 70.000 nasabah. Ia divonis penjara 15 tahun.

Selanjutnya, arisan berantai Danasonic. Ada 500.000 peserta dan dana yang terkumpul Rp 110 miliar. Tahun 2002, Ramly Arabi, unsur pimpinan PT Qurnia Subur Alam Raya, divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 10 miliar karena kasus penggandaan uang. Kasus terakhir, agen penjualan produk investasi Dressel Investment Limited. Penjualan tanpa izin Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) itu menggaet 10.000 nasabah dan uang Rp 3,5 triliun.

OJK

Adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), November 2011, ditujukan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di industri keuangan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, Polri menangani banyak kejahatan perbankan. Beberapa di antaranya terkait tindak pidana umum, seperti pemberian kredit fiktif atau penggunaan jasa penagih utang. ”Sudah ada nota kesepahaman antara Polri dan OJK,” kata Saud.

Mantan Ketua Pansus RUU OJK DPR Nusron Wahid mengakui, OJK yang akan menggantikan fungsi pengawasan BI tak mungkin bisa mengawasi seluruh praktik bank gelap dan investasi hingga penggandaan uang.

”OJK berfungsi dalam pengaturan dan pengawasan di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan,” ujarnya, Rabu. Dia meyakinkan, kehadiran OJK bisa mengedukasi calon nasabah agar kritis sebelum berinvestasi.

Menurut Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, OJK tidak membawahkan lembaga keuangan di bawah pengawasan dan pengaturan Kementerian Koperasi dan UKM, seperti koperasi dan baitul maal wat tamwil (BMT). Juga, investasi yang diikuti Anisa. ”Kalau bank terselubung, perusahaan pemberi kredit kendaraan bermotor, OJK mengawasi untuk melindungi masyarakat,” kata Muliaman.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

    KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

    Whats New
    Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

    Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

    Whats New
    Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

    Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

    Whats New
    Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

    Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

    Whats New
    Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

    Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

    Whats New
    Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

    Whats New
    Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

    Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

    Whats New
    Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

    Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

    Whats New
    Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

    Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

    BrandzView
    Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

    Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

    Whats New
    Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

    Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

    Whats New
    Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

    Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

    Work Smart
    Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

    Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

    Whats New
    Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

    Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

    Whats New
    Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

    Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com