Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Pajak UKM Difinalisasi

Kompas.com - 10/01/2012, 14:20 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Sjarifuddin Alsah, mengatakan, peraturan pengenaan pajak kepada usaha kecil dan menengah (UKM) sedang dalam tahap finalisasi. Pengenaan pajak kepada UKM ini merupakan salah satu upaya Ditjen Pajak dalam ekstensifikasi penerimaan pajak.

"Mulai tahun lalu kita sudah melakukan kajian terhadap peran atau kontribusi UKM terhadap penerimaan perpajakan. Kita melihat jumlah mereka sangat banyak jutaaan, tetapi kontribusinya selama ini sangat kecil," ujar Sjarifuddin, dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa ( 10/1/2012 ).

Selama ini, kata dia, belum ada peraturan pajak yang khusus untuk UKM. Selama ini, UKM diperlakukan sama dengan wajib pajak biasa seperti usaha pertambangan, seperti pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dengan perlakuan yang sama itu, lanjutnya, maka UKM pun menjadi sulit dan rumit dalam membayar pajak. Oleh sebab itu, Ditjen Pajak pun berupaya memberikan kemudahan dengan membuat peraturan pajak khusus untuk UKM berupa Peraturan Pemerintah (PP). "Sekarang dalam tahap finalisasi ya," tambah Sjarifuddin.

Dalam mengerjakan draft PP pajak untuk UKM itu, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Ini karena kementerian tersebut yang mengerti teknis terkait UKM. "Pembicaraannya cukup efektif dan sangat aktif antara kita dengan Kementerian Koperasi dan UKM," jelasnya.

Dengan PP itu, pada prinsipnya, terang dia, pelaporan dan tata cara pembayaran pajak UKM akan berbeda dengan perusahaan besar. Upaya ini juga bisa dianggap sebagai edukasi kepada UKM mengenai tata cara membayar pajak yang benar. "Kalau ini coba kita lakukan dalam waktu tiga tahun, insya Allah mereka sudah pintar, baru kita melakukan tingkatan yang lebih lanjut. Itu harapan kita," pungkasnya.

Akan tetapi, Ditjen Pajak belum bisa menyebutkan berapa persentase pajak yang nanti bakal dikenakan kepada UKM secara resminya. Tetapi kalau mengacu pada pemberitaan sebelumnya, persentase pajak penghasilan (PPh) yang rencananya akan dikenakan kepada UKM yaitu 3-5 persen terhadap omset yang berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com