Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Citilink Kantongi SIUAU

Kompas.com - 30/01/2012, 18:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Strategic Business Unit (SBU) Garuda Indonesia, Citilink telah resmi mendapat Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU/NB) nomor 027 tertanggal 27 Januari 2012 dari Kementerian Perhubungan. Demikian diungkapkan Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Joko Murjatmojo di Jakarta, Senin (30/1/2012).

Namun demikian, Citilink belum bisa berpisah dari Garuda berupa maskapai mandiri. Masih ada syarat yang harus dipenuhi. "Citilink harus memproses Air Operator Certificate (AOC) ke Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU). Lalu setelah itu mengusulkan rute yang akan diterbangi. Baru setelah itu bisa berpisah dari Garuda," ujar Joko.

Citilink mempunyai waktu 90 hari setelah terbit SIUAU untuk memproses AOC. Citilink sudah mengajukan 5 pesawat milik dan akan menyewa 15 pesawat pada tahun ini. Jumlah rute yang diusulkan meliputi 70 rute domestik dan 16 rute internasional.

Sementara itu Vice President Citilink, Con Confiartis menyatakan kalau sudah berpisah dari Garuda, Citilink akan tetap beroperasi sebagai Low Cost Carrier (LCC). Citilink menargetkan mengangkut 4 juta penumpang tahun ini. Tahun lalu Citilink mengangkut 1,6 juta penumpang.

Con menjanjikan operasional Citilink tidak akan jauh berbeda dengan Garuda. Termasuk akan menjadi anggota International Air Transport Association (IATA) dan mengadopsi sistim keselamatan IATA Operational Safety Audit (IOSA). (Angkasa/Gatot R)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com