Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Serius, Pemerintah Kurang Jelas Kelola Minerba

Kompas.com - 01/02/2012, 21:14 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur, mengatakan, minat pengusaha nasional dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membangun industri hasil pengolahan komoditi pertambangan (smelter) sangat besar. Industri smelter ini dibutuhkan untuk memberikan nilai tambah bagi produk mineral dan batu bara (minerba).

Namun, menurut Natsir, pemerintah justru terbilang lambat dalam melakukan program hilirisasi minerba. Padahal waktu penerapan Undang-undang Minerba Nomor 4 tahun 2009 yang harus sudah terimplementasi pada 2014 sudah dekat.

"Program hilirisasi sudah hampir setahun diwacanakan, penerapan UU Minerba sudah mendekati 2014. Namun tanda-tanda untuk mengimplementasikannya masih kurang jelas. Koordinasi kementerian yang terkait masih sebatas saling adu program 'kurang jelas'," ucap Natsir dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/2/2012).

Selain itu, kata dia, program hilirisasi di dalam program rencana induk percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi (MP3EI) masih mempunyai kendala the bottleneking yang banyak. Menurut Natsir, pemerintah sepertinya belum merespon hambatan-hambatan di bidang hilirisasi industri pengolahan minerba itu.

Natsir mengatakan, Kadin berharap agar penerapan UU Minerba ini diterapkan. Apabila pemerintah Indonesia tidak tegas dalam mengimplementasikan UU minerba ini maka akan menjadi preseden buruk.

Kalau perlu, kata dia, dibentuk tim bersama, yakni Kadin, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Perdagangan, untuk mempercepat program hililisasi industri pertambangan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com