JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Djimanto, mengatakan, dalam hubungan industrial tidak ada yang namanya kamus demonstrasi. Istilah yang ada hanya perundingan.
"Pokoknya begini dalam hubungan industrial tidak ada kamus demonstrasi. Adanya perundingan, jadi kalau ada masalah duduk bersama kita rundingkan," ujar Djimanto, di sela-sela diskusi buruh yang diadakan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO), di Jakarta, Kamis ( 9/2/2012 ).
Menurut dia, pengusaha mau duduk bersama atau berunding dengan pekerja. Hal ini telah dibuktikan dengan musyawarah antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah dalam menyelesaikan kasus upah minimum kota/kabupaten (UMK) Bekasi beberapa waktu lalu, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta. "Karena demo menciptakan image dan persepsi umum tidak aman. Kalau tidak aman image iklim usaha tidak baik," tegas Djimanto.
Ia pun berharap agar pemerintah daerah menghormati dewan pengupahan. Selama ini, Djimanto melihat, pemerintah daerah tidak menghormati dewan tersebut karena pejabat daerah ingin populis dan dipuji. "Dan (akhirnya) tidak menghargai dewan pengupahan," pungkasnya.
Seperti diketahui, belakangan ini masalah UMK di sejumlah tempat seperti Tangerang dan Bekasi muncul. Pemerintah setempat membuat keputusan UMK yang dinilai berat oleh pengusaha. Untuk masalah UMK Bekasi telah selesai dengan campur tangan pemerintah pusat.
Sementara itu, pada masalah UMK Tangerang, Apindo setempat bersedia mencabut gugatannya kepada Gubernur Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Dengan kata lain, perusahaan harus memberlakukan kenaikan upah sesuai dengan SK Gubernur Banten tentang revisi UMK dan penetapan upah minimum sektoral (UMS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.