Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nih, Trik Menghadapi Pengembang Pailit!

Kompas.com - 09/02/2012, 14:56 WIB

KOMPAS.com - Ini bukan persoalan satu atau dua kali pernah dialami konsumen. Baru-baru ini, sebutlah namanya si Badu, membeli sebuah rumah di kawasan "B" secara tunai bertahap. Badu telah menempati rumah tersebut lebih dari satu tahun. Namun, sampai saat ini, dia belum juga menandatangani AJB (Akta Jual Beli), sehingga belum memiliki sertifikat atas rumahnya itu. 

Badu bercerita, dahulu, pengembang rumah tersebut menjamin, bahwa sertifikat akan diterima oleh Badu selambat-lambatnya delapan bulan sejak tanggal serah terima. Tetapi, hingga sekarang belum ada realisasinya.

Kemudian, beberapa hari lalu, Badu membaca sebuah pengumuman di sebuah surat kabar yang isinya menyatakan, bahwa pengembang perumahan yang dibelinya itu mengalami pailit. Badu pun bingung. Apa yang harus dia lakukan untuk mendapatkan sertifikat hak atas rumahnya itu? 

Persoalan itu memusingkan Badu, tentu saja. Namun, pada prinsipnya, Badu tidak perlu terlalu khawatir. Karena, bila benar pengembang itu pailit, maka pengadilan pasti telah menunjuk seorang kurator untuk membereskan piutang atau kewajiban pengembang yang pailit.

Perlu digarisbahwahi, si kurator berhak menentukan batas waktu tertentu dalam menerima permasalahan atau pengaduan dari Badu. Atau dengan kata lain, kurator berhak menolak pengaduan Badu bila telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Oleh karena itu, bila mengalami hal semacam ini, Anda sangat disarankan untuk segera mencari informasi siapa kurator yang telah ditunjuk itu. Selanjutnya, segera daftarkan permasalahan Anda di kantor-kurator yang terkait.

Sebagai dasar pengurusan sertifikat, salah satu syaratnya adalah harus ada AJB (Akta Jual Beli) yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan Notaris/PPAT. Dalam hal ini, karena pengembang telah diputuskan pailit, pengembang tidak berhak menandatangani AJB.

Dengan demikian, bila seluruh kondisi dan persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi, kuratorlah yang akan menandatangani AJB tersebut. Guna pengurusan tersebut, yang perlu Anda persiapkan selain dokumen-dokumen terkait adalah dana untuk membayar kurator, membayar biaya notaris, serta biaya pengurusan pembuatan sertifikat.

Nah, semoga informasi ini bermanfaat!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com