Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Nazaruddin dengan TPPU, KPK Diapresiasi

Kompas.com - 13/02/2012, 16:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Muhammad Nazaruddin dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Ini merupakan kali pertama lembaga penegakkan hukum itu menggunakan undang-undang tersebut.

"Ini pertama kali KPK menyangkakan seseorang dengan pasal TPPU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (13/2/2012).

Langkah KPK ini diapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Wakil Kepala PPATK, Agus Susanto mengatakan, sejak awal pihaknya mendukung KPK maupun penegak hukum lain menggunakan UU TPPU ini dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Itu perkembangan yang bagus, dan PPATK mendukung KPK maupun lembaga penegak hukum lainnya dalam pemberantasan TPK (tindak pidana korupsi) dengan mengaitkannya dengan UU TPPU apabila ada TPPU-nya," kata Agus melalui pesan singkat yang diterima wartawan.

Menurut Agus, UU TPPU ini menguntungkan penegak hukum. Dengan UU TPPU, selain dapat menjerat si pelaku korupsi, KPK dapat menjerat pihak yang menikmati dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.

"Perbedaan penting antara UU Tipikor dengan UU TPPU adalah, kalau korupsi, yang dijerat adalah pelakunya saja, tetapi dengan menerapkan TPPU, maka mereka yang menikmati aliran dana hasil kejahatan itu akan terjerat juga. Baik sebagai pelaku pasif maupun sebagai fasilitator," papar Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian perdana saham PT Garuda Indonesia. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diduga membeli saham perdana PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

Sebagian uang untuk membeli saham tersebut, diduga berasal dari suap Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games. Adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.

Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan kalau Permai Grup memborong saham perdana PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. Hari ini, KPK memeriksa Yulianis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com