Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres BBM Harus Diikuti Perubahan APBN 2012

Kompas.com - 14/02/2012, 17:24 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi Pertambangan dan Energi (ReforMiner Institute), Pri Agung Rakhmanto, menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012. Hal ini untuk memberi payung hukum opsi bahan bakar minyak yang akan diterapkan.

Namun, perpres itu tidak akan berdiri sendiri, tetapi harus segera diikuti dengan Undang-Undang APBN Perubahan 2012. "Perpres itu tidak akan berdiri sendiri, tetapi perlu segera diikuti dengan UU APBN-P," kata Pri Agung, Selasa (14/2/2012), di Jakarta.

"Perpres itu saya rasa positif saja, karena memberi landasan hukum bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan terkait BBM secara lebih fleksibel, disesuaikan situasi dan kondisi," kata dia. Jadi pemerintah bisa melaksanakan pembatasan atau menyesuaikan harga.

"Jadi maksudnya perpres ini, pemerintah mau pembatasan, dasar hukumnya sudah ada. Kalau mau naikin harga juga dasar hukumnya sudah disiapkan," ujarnya.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari 2012.

Peraturan itu mencabut Perpres No 6 Tahun 2009 sebagai revisi Perpres No 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang mengatur hal serupa.

Perpres itu mengamanatkan Menteri ESDM menetapkan pembatasan atau penyesuaian harga.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com