Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN dan Pemerintah Bahas Desain Subsidi Listrik

Kompas.com - 17/02/2012, 19:22 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT PLN (Persero) bersama pemerintah tengah membahas desain pemberian subsidi listrik. Dalam pembahasan itu mengemuka wacana bahwa subsidi listrik perlu diarahkan kepada golongan masyarakat yang membutuhkan.

"Kami sependapat dengan satu prinsip bahwa subsidi perlu diarahkan kepada golongan masyarakat yang paling membutuhkan agar subsidi listrik lebih tepat sasaran," ujar Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsudin, Jumat (17/2/2012) di Jakarta.

Menurut Murtaqi, pengaturan subsidi listrik relatif lebih mudah dibandingkan dengan subsidi bahan bakar minyak. Itu karena pembayaran pemakaian listrik bersifat individual melalui rekening listrik. Apalagi untuk pemakaian listrik pelanggan rumah tangga.

"Semestinya subsidi listrik diutamakan untuk golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA dengan batas pemakaian 60 kWh. Hal ini diharapkan bisa mengurangi beban subsidi listrik dan mendorong masyarakat menghemat pemakaian listrik," tuturnya.

Saat ini besar subsidi hampir sama pada semua golongan pelanggan. Padahal, semakin banyak pemakaian listrik, subsidi kepada pelanggan juga makin besar, lebih besar dibandingkan dengan subsidi bagi golongan pelanggan kecil di pedesaan yang hanya memasang 3-4 lampu.

Pemakaian listrik yang tepat disubsidi, menurut Murtaqi, adalah untuk pemakaian 60 kWh. Kenyataannya, subsidi juga diberikan untuk pemakaian di atas 100 kWh, bahkan 1.000 kWh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com