Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Fasilitasi Pertemuan Miranda-Anggota DPR di Rumahnya

Kompas.com - 02/03/2012, 12:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Nunun Nurbaeti didakwa memberi suap berupa cek perjalanan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Dalam surat dakwaan Nunun yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/3/2012), terungkap, Nunun memfasilitasi pertemuan antara Miranda dan anggota Komisi IX DPR, Endin Soefihara (Fraksi PPP), Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), dan Paskah Suzetta (Fraksi Partai Golkar). Pertemuan tersebut berlangsung di rumah Nunun, di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, sebelum fit and proper test DGS BI 2004 dimulai.

"Untuk memenuhi permintaan Miranda tersebut, terdakwa (Nunun) memfasilitasi pertemuan antara Miranda dengan anggota Komisi IX DPR," kata jaksa Andi Suharlis.

Pertemuan itu, menurut jaksa, terjadi atas permintaan Miranda. Sebelum pelaksanaan pemilihan DGS BI 2004, Miranda menemui Nunun dan meminta dukungannya untuk diperkenalkan kepada anggota Komisi IX DPR 1999-2004 yang dikenal Nunun.

Jaksa Andi mengatakan, dalam pertemuan di rumah Nunun tersebut, istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun itu mendengar ada yang menyampaikan, "Ini bukan proyek thank you ya."

Selain memfasilitasi pertemuan Miranda dengan anggota DPR 1999-2004 itu, Nunun juga memberi Miranda nomor telepon Udju Juhaeri (Fraksi TNI/Polri), selaku anggota Komisi IX DPR 1999-2004 yang dikenalnya.

Selanjutnya, menurut surat dakwaan, Miranda mengadakan pertemuan khusus dengan anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan dan anggota Komisi IX asal Fraksi TNI/Polri. Pertemuan dengan PDI Perjuangan berlangsung di Hotel Dharmawangsa. Sementara pertemuan dengan Fraksi TNI/Polri terjadi di kantor Miranda Goeltom, di Gedung Bank Niaga, Jalan Sudirman, Jakarta.

Dalam pertemuan-pertemuan itu, Miranda menyampaikan visi dan misinya selaku calon DGS BI. Adapun Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Sementara Endin, Hamka, Udju, dan Paskah telah dinyatakan bersalah menerima sejumlah cek perjalanan dari Nunun. Nilai cek perjalanan yang digelontorkan ke DPR untuk pemenangan Miranda mencapai Rp 20,85 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com