Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat...4 Masalah Kerap Menimpa Pembeli Rumah!

Kompas.com - 02/03/2012, 16:09 WIB

KOMPAS.com - Perlindungan konsumen properti, terutama bagi pembeli rumah di Indonesia, dinilai masih sangat lemah. Hal ini karena sistem transaksi dan aturan hukum yang berlaku belum berpihak pada konsumen.

Pakar hukum properti, Erwin Kallo, mengatakan, setidaknya ada empat masalah umum yang paling sering dialami konsumen di Indonesia. Yakni, serah terima yang mundur, masalah spesifikasi bangunan, sertifikasi, dan balik nama yang lama di notaris.

Serah terima mundur

Erwin mengatakan, penyerahterimaan yang mundur atau hand over masih banyak dialami konsumen. Mundurnya jadwal serah terima ini, misalnya, karena pengembang menyatakan belum menyelesaikan pembangunan seluruh kavling, sementara konsumen sudah membayar lunas.

Tak hanya mundur. Erwin bahkan menyayangkan, banyak konsumen harus menderita karena rumahnya tidak ada kepastian terbangun sehingga mangkrak.

Spesifikasi bangunan

Dalam klausul perjanjian antara pengembang dengan pembeli disebutkan, bahwa pengembang bertanggung jawab untuk perawatan dalam jangka waktu tertentu. Namun, kata Erwin, klausul ini masih lemah karena pengembang hanya bertanggung jawab pada apa yang tampak. Lalu, bagaimana dengan hal-hal yang tidak tampak seperti fondasi bangunan, rangka, struktur dan lainnya?

Menurut Erwin, hal tak tampak itu tidak mungkin satu persatu diperiksa oleh konsumen. Garansi pengembang yang terbatas ini menurutnya tidak adil.

Sertifikasi

Masalah konsumen lainnya adalah tentang sertifikasi yang belum diterima. Di Indonesia, kerap terjadi penyerahan rumah sudah berlangsung, namun sertifikatnya tidak jelas kapan.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

    Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

    Whats New
    BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

    BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

    Whats New
    Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

    Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

    Whats New
    Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

    Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

    Whats New
    Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

    Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

    Whats New
    Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

    Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

    Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

    Whats New
    Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

    Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

    Spend Smart
    Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

    Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

    Whats New
    Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

    Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

    Whats New
    BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

    BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

    Whats New
    [POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

    [POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

    Whats New
    Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

    Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

    Whats New
    Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

    Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com