Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4,5 Juta Tenaga "Outsourcing" Terancam Menganggur

Kompas.com - 07/03/2012, 09:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  —  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 tentang pengaturan tenaga kerja alih daya (outsourcing), akan menyebabkan 4,5 juta tenaga kerja alih daya di sektor formal menjadi penganggur.

Kondisi mengenaskan bagi tenaga alih daya ini dengan asumsi bahwa putusan MK itu akan membuat perusahaan lebih selektif menggunakan jasa penyedia tenaga kerja dan membagi pekerjaan yang bisa dikerjakan tenaga kerja alih daya.

Iftida Yasar, Wakil Sekretaris Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia, di Jakarta, Selasa (6/3/2012), mengemukakan, saat ini ada sekitar 15 juta tenaga alih daya di Indonesia yang bekerja di sektor formal. Jumlah ini tidak termasuk tenaga alih daya yang berada di sektor informal. Apabila Putusan MK Nomor 27 dilaksanakan, akan ada pengurangan tenaga kerja alih daya di sektor formal hingga 30 persen.

Hal itu kemungkinan besar akan terjadi karena dengan putusan MK, perusahaan pengguna tenaga alih daya akan lebih selektif menentukan mana pekerjaan pokok dan mana pekerjaan borongan yang bisa dikerjakan tenaga kerja alih daya. ”Pada perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya akan terjadi seleksi alam yang membuat banyak perusahaan penyedia jasa ini akan tumbang,” kata Iftida Yasar dalam Seminar Hukum untuk Mengupas Dampak Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 mengenai outsourcing terhadap pengusaha, perusahaan jasa penyedia tenaga kerja alih daya, dan pekerja.

Hingga kini, putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membuat pengusaha pengguna jasa alih daya dan penyedia jasa tenaga kerja-pengguna tenaga kerja (vendor) bingung. Hal ini disebabkan ada sejumlah aturan yang tumpang tindih, terutama terkait dengan aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT).

Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sunarno mengatakan, sebenarnya putusan MK dibuat untuk melindungi pekerja. Soal ada kebingungan di pihak para pengusaha, ujar Sunarno, para pengusaha diminta lebih cermat dan hati-hati serta taat aturan. Kalau soal dana pensiun, Sunarno menyarankan agar vendor membuat simpanan yang dipotong dari upah pekerja yang nantinya bisa dibayarkan sebagai pesangon. (REN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com