Jakarta, Kompas
”Jika diabaikan, kami akan menempuh tindakan hukum, yakni mengajukan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Nomor 7 Tahun 2012 ke Mahkamah Agung,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Nikel Indonesia A Fadillah dalam diskusi ”Bedah Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012
Ketua Asosiasi Nikel Indonesia Shelby Ihsan Saleh menambahkan, Pasal 21 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 menegaskan, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi dan izin pertambangan rakyat dilarang mengekspor bijih (bahan mentah atau ore) mineral paling lambat tiga bulan sejak berlakunya aturan itu. Padahal, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 170 menyebutkan, pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian paling lambat lima tahun sejak UU No 4/2009 itu diundangkan atau tahun 2014.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan tetap akan memberlakukan aturan tersebut karena penting untuk meningkatkan nilai tambah tambang mineral.