Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Muka Kredit Rumah 30 Persen

Kompas.com - 17/03/2012, 03:25 WIB

Jakarta, Kompas - Calon pembeli rumah dengan luas bangunan lebih dari 70 meter persegi melalui fasilitas kredit pemilikan rumah harus menyiapkan uang muka minimum 30 persen dari harga jual rumah. Peraturan Bank Indonesia tersebut berlaku mulai 15 Juni 2012.

Peraturan yang dituangkan dalam surat edaran BI tanggal 15 Maret 2012 itu berlaku bagi semua bank yang memiliki fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). Disebutkan, rasio loan to value (LTV) bagi bank yang memberikan KPR maksimum 70 persen.

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (16/3), menjelaskan, pertumbuhan KPR tahun 2011 cukup besar, sekitar 33 persen. Pertumbuhan itu di atas rata-rata pertumbuhan kredit industri perbankan, yakni 24-25 persen.

Dengan pembatasan rasio pinjaman maksimum, dampaknya tidak akan terlalu besar, tetapi dapat memperlambat pertumbuhan kredit konsumsi.

”Angka-angkanya kami ada, berapa perlambatan kreditnya,” kata Darmin.

Rasio pinjaman atas nilai adalah rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit.

Ketentuan rasio ini berlaku untuk pemilikan rumah tinggal, rumah susun, atau apartemen, tetapi tidak termasuk untuk rumah kantor dan rumah toko.

Dalam surat edaran BI disebutkan, pertumbuhan KPR yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan risiko terhadap bank. Selain itu, pertumbuhan KPR yang terlalu tinggi juga dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga sebenarnya atau gelembung.

Data BI, secara umum pertumbuhan KPR dan kredit pemilikan apartemen sejak 2011 selalu lebih tinggi dibandingkan dengan kredit lain. Pada April 2011, pertumbuhan KPR menyentuh 40 persen, sedangkan kredit umum tumbuh 24 persen.

Tren historis yang dihimpun BI, ada keterkaitan erat antara kenaikan jumlah kredit dan kenaikan harga properti. Pertumbuhan harga properti tertinggi, yakni 20 persen, terjadi pada periode triwulan III-2002 hingga triwulan III-2003 dan triwulan III-2006 hingga triwulan III-2007.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com