NATUNA, KOMPAS.com- Penangkapan ikan tuna di Samudera Pasifik dan Samudera Hindia hanya boleh sampai 2015. Setelah itu, penangkapan harus pindah ke belahan dunia lain.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Syahrin Abdurrahman mengatakan, pembatasan itu atas kesepakatan internasional. Kebijakan itu untuk menjaga keberlanjutan populasi tuna.
"Kalau tidak dibatasi, populasi tuna di suatu wilayah akan habis," ujarnya, Jumat (30/3/2012) di Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
Karena hanya tersisa tiga tahun, nelayan Indonesia diminta memanfaatkan peluang itu seoptimal mungkin. Sebab, kedua samudera itu berbatasan dengan Indonesia.
"Setelah tiga tahun, harus lebih jauh kalau mau tangkap tuna. Wilayah tangkap ada di samudera lain," ujarnya.
Namun, Syahrin mengingatkan agar proses penangkapan tetap memerhatikan keberlangsungan lingkungan. Jangan sampai nelayan menggunakan pukat harimau, bom ikan, atau racun dalam proses penangkapan. "Beberapa negara menolak hasil tangkapan yang tidak memerhatikan keberlangsungan lingkungan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.