Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Ayat 6a Katup Pengaman Pemerintah

Kompas.com - 02/04/2012, 15:16 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyampaikan, dengan disetujuinya APBN-Perubahan 2012 di rapat paripurna DPR, Sabtu (31/3/2012) lalu, pemerintah telah mempunyai katup pengaman. Katup ini penting untuk menyelamatkan APBN dan perekonomian Indonesia.

"Pertama, dengan disetujuinya APBN-P 2012 maka pemerintah telah memiliki katup pengaman. Ini penting untuk menyelematkan APBN kita dan perekonomian secara keseluruhan terhadap atau apabila ada risiko gejolak ekonomi dunia dan apabila terjadi naiknya harga minyak dunia yang bisa memberikan risiko terhadap fiskal dan perekonomian kita," sebut Hatta dalam konferensi pers, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (2/4/2012).

Hatta menerangkan, katup pengaman tersebut adalah Pasal 7 ayat 6a. Pasal tersebut isinya yakni harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan kecuali harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 15 persen dari harga ICP yang diasumsikan di APBN-P selama enam bulan terakhir. Asumsi tersebut dipatok 105 dollar AS per barrel. "Dengan itu, pemerintah berwenang menyesuaikan harga BBM bersubsidi," tambah dia.

Namun, kata Hatta, setelah pasal itu mencantumkan peluang bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi tidak lantas pemerintah akan langsung melakukannya. Menaikkan harga BBM adalah opsi terakhir yang akan digunakan pemerintah. Jika harga BBM dinaikkan pun, pemerintah sudah punya bantalan, yakni program-program kompensasi.

Hatta mengatakan, kalau opsi kenaikan harga BBM berjalan maka program bantalan menjadi bagian yang tidak terpisahkan. "APBN-P ini telah memberikan semacam katup pengaman. Inilah (Pasal 7 ayat 6a) katup pengaman tersebut," pungkas Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com