Di tengah kekhawatiran pasar kendaraan bermotor mengenai merosotnya penjualan, perusahaan pembiayaan tetap tumbuh. Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas
Pada 15 Maret lalu, diumumkan aturan baru Bank Indonesia yang berlaku untuk perbankan dan Bapepam-LK untuk perusahaan pembiayaan. Aturan tersebut menyebutkan, uang muka minimum sepeda motor menggunakan kredit bank sebesar 25 persen dari harga. Sementara uang muka mobil untuk kegiatan non-produktif sebesar 30 persen dari harga.
Adapun untuk perusahaan pembiayaan, uang muka sepeda motor minimum 20 persen dari harga dan uang muka mobil sebesar 25 persen dari harga.
”Pada dasarnya, melalui aturan ini, kami ingin pembiayaan di Indonesia sehat. Selama beberapa waktu terakhir, kompetisi telah mengarah ke kondisi yang tidak sehat karena jorjoran,” ujar Mulabasa.