Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) semula berharap jumlah mobil yang dijual di Indonesia tahun 2012 dapat mencapai 1 juta unit. Namun, aturan uang muka minimum kendaraan bermotor akan menyurutkan pencapaian target penjualan itu.
Sekretaris Jenderal Gaikindo Juwono Andrianto dalam seminar yang diselenggarakan Bisnis Indonesia dan Infobank menyebutkan, asumsi pesimistis penjualan mobil akan merosot 30 persen tahun ini jadi 820.000 unit. ”Kami perkirakan, sepanjang semester I-2012 akan terjual 500.000 unit. Pada semester II akan turun,” kata Juwono di Jakarta, Selasa (15/5).
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia Gunadi Sindhuwinata khawatir dampak terbesar akan ditanggung sepeda motor. Asumsi semula, penjualan sepeda motor tahun ini akan sebanyak 9.039.130 unit.
Alasannya, sekitar 70 persen motor dibeli menggunakan sistem kredit. Sekitar 5 persen di antaranya adalah konsumen dengan uang muka kurang dari 10 persen dari harga sepeda motor.
”Kelompok dengan uang muka kurang dari 10 persen ini akan hilang,” ujar Gunadi.
Padahal, dampak psikologis akibat rencana perubahan kebijakan harga bahan bakar minyak bersubsidi sudah membuat target penjualan direvisi menjadi 8,4 juta unit. Ditambah dampak akibat kenaikan uang muka minimum, penjualan sepeda motor tahun ini dapat merosot menjadi 6,3 juta unit.
Perusahaan pembiayaan juga merevisi target. PT Federal International Finance (FIF) yang semula menargetkan pembiayaan untuk 1,4 juta sepeda motor pada tahun ini merevisi menjadi 1,2 juta unit. Pada kurun waktu Januari-April 2012, FIF membiayai pembelian 390.000 sepeda motor.
Direktur Utama FIF Suhartono memperkirakan, penjualan sepeda motor baru akan merosot pada semester II-2012.
Di tengah kekhawatiran pasar kendaraan bermotor mengenai merosotnya penjualan, perusahaan pembiayaan tetap tumbuh. Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas
Pada 15 Maret lalu, diumumkan aturan baru Bank Indonesia yang berlaku untuk perbankan dan Bapepam-LK untuk perusahaan pembiayaan. Aturan tersebut menyebutkan, uang muka minimum sepeda motor menggunakan kredit bank sebesar 25 persen dari harga. Sementara uang muka mobil untuk kegiatan non-produktif sebesar 30 persen dari harga.
Adapun untuk perusahaan pembiayaan, uang muka sepeda motor minimum 20 persen dari harga dan uang muka mobil sebesar 25 persen dari harga.
”Pada dasarnya, melalui aturan ini, kami ingin pembiayaan di Indonesia sehat. Selama beberapa waktu terakhir, kompetisi telah mengarah ke kondisi yang tidak sehat karena jorjoran,” ujar Mulabasa.